KEPRI.INFO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat ) yang mengakibatkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Siantan pada 29 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Siantan segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Korban merupakan seorang perempuan berinisial N (61).
Ia melaporkan kehilangan satu kalung emas beserta liontin dengan berat sekitar 39,8 gram serta satu unit telepon seluler saat menghadiri acara pernikahan keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat itu korban menginap di rumah keluarganya di Desa Lingai untuk menghadiri pesta pernikahan.
Selama berada di lokasi, korban beberapa kali meninggalkan tas selempang yang berisi barang-barang berharga.
Keesokan harinya, korban mengetahui telepon seluler milik anaknya yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang.
Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati kalung emas beserta liontin miliknya juga telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Siantan dan pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial H (22) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap dugaan pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Bambang Sadmoko.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit telepon seluler merek Nubia A56 berwarna hitam, satu kotak telepon seluler merek Nubia A56, satu buah aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26.000.000.
Atas dugaan perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di tempat ramai maupun ketika menghadiri kegiatan keluarga atau acara umum.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)
Redaktur: Suaib







