KEPRI.INFO,BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi meluncurkan inovasi LAKSAMANA BENTAN (Layanan Akselerasi Kelurahan Desa Kecamatan Memudahkan Administrasi Perizinan Berusaha di Kabupaten Bintan) sebagai model pelayanan publik berbasis kolaborasi yang dirancang untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat hingga ke desa, kelurahan, kecamatan.
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan, RUSLI, ST, MT menjelaskan, program tersebut dikembangkan sebagai model pelayanan publik berbasis kolaborasi untuk masyarakat pesisir wilayah kepulauan.
“Peluncuran LAKSAMANA BENTAN menjadi tonggak baru transformasi pelayanan publik di Kabupaten Bintan,”jelasnya.
Sebagai daerah kepulauan dengan karakteristik geografis yang tersebar, Pemerintah Kabupaten Bintan menghadapi tantangan dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya memanfaatkan teknologi digital, tetapi juga mengoptimalkan peran pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
“Program LAKSAMANA BENTAN dibangun di atas prinsip Good Governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, partisipasi, dan kepatuhan terhadap hukum. Melalui prinsip tersebut, setiap proses pelayanan perizinan dilaksanakan secara terbuka, memiliki kepastian prosedur, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dan pelaku usaha,”tambahnya.
Selain itu, inovasi ini mengimplementasikan konsep Collaborative Governance dengan membangun sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Bintan, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan kelurahan dalam satu jejaring pelayanan yang terintegrasi.
Setiap tingkatan pemerintahan memiliki peran yang saling melengkapi.
DPMPTSP bertindak sebagai koordinator, pembina, dan pengendali pelayanan, sementara Kecamatan, Desa dan Kelurahan berperan memberikan informasi, pendampingan administrasi, fasilitasi penggunaan sistem OSS, serta membantu masyarakat dalam proses pengajuan perizinan.
Lanjut Rusli, peluncuran LAKSAMANA BENTAN merupakan jawaban atas tantangan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
“Selama ini, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau maupun kawasan pesisir sering menghadapi kendala jarak, waktu tempuh, biaya transportasi, serta keterbatasan akses informasi ketika mengurus perizinan.
“Melalui model pelayanan baru ini, masyarakat tidak lagi harus selalu datang ke kantor DPMPTSP di ibu kota kabupaten karena pendampingan dan fasilitasi dapat diperoleh dari aparatur desa, kelurahan, maupun kecamatan yang telah mendapatkan pembinaan,”ujarnya.
Bagi masyarakat pesisir, kehadiran LAKSAMANA BENTAN memberikan manfaat nyata.
Nelayan, pelaku UMKM, pedagang, pengusaha wisata bahari, serta masyarakat yang menjalankan usaha skala mikro kini memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Pendekatan ini mengurangi biaya transaksi pelayanan, mempercepat proses pengurusan legalitas usaha, sekaligus meningkatkan kesempatan masyarakat untuk mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
Tidak hanya menghadirkan kemudahan akses, LAKSAMANA BENTAN juga menjadi strategi Pemerintah Kabupaten Bintan dalam memperkuat iklim investasi daerah untuk mencapai peningkatan realisasi investasi.
Legalitas usaha yang semakin mudah diperoleh diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperluas akses terhadap pembiayaan, membuka peluang kemitraan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif.
Inovasi ini juga memperkuat daya saing Kabupaten Bintan sebagai kawasan investasi, pariwisata, industri, dan maritim yang strategis di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui peluncuran program ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada masyarakat.
Keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh pemanfaatan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan, memahami karakteristik wilayah, serta memastikan setiap warga, termasuk masyarakat yang berada di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar, memperoleh hak yang sama atas pelayanan publik yang berkualitas. Sebagaimana filosofi LAKSAMANA BENTAN, pelayanan harus hadir lebih dekat, lebih cepat, lebih mudah, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan. (*)
Redaktur: Suaib







