KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan media online berinisial MB.
MB diamankan polisi dalam OTT di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (25/9/2026).
Oknum wartawan yang diketahui beraktivitas di Kabupaten Karimun tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Tanjung Balai Karimun.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chaniago, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan berinisial MB ditangkap di Jalan Bintan pada Jumat, 25 September lalu,” ujar Edison.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MB diduga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban dari perusahaan PT. AAP.
Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan dari korban yang merupakan seorang pengusaha.
OTT tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan polisi untuk mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan tersangka.
Saat ini, MB telah ditahan dan penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaktur: Suaib







