Menu

Mode Gelap

Advertorial

ADOB Batam Minta Gubernur Kepri Awasi Terkait SK Tarif, Ini Kata Ansar Ahmad

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat foto bersama Aliansi Driver Ojek Batam, di Gedung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (02/10/2025). (Nzl) Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat foto bersama Aliansi Driver Ojek Batam, di Gedung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (02/10/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Ratusan Ojek Online (OJOL) yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB), menggelar aksi damai terkait Surat Keputusan (SK) bebas tarif yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kepri Nomor 1080 pada Tahun 2024, di Aula Wan Seri Beni, Kamis (02/10/2025).

Ketua ADOB, Djafri Rajab mengatakan bahwa saat ini kondisi atas tarif yang telah di SK kan oleh Gubernur diduga dilanggar oleh salah satu pihak aplikator.

“Khususnya pada roda dua jauh dari aturan pemerintah daerah yang sudah ditetapkan, kalau kawan-kawan roda dua murni sama sekali tidak mengikutinya sekarang. Bahkan bukan SK gubernur saja, ini murni melanggar SK Mentri,” ujarnya.

Ia mencontohkan seperti layanan iklan yang banyak menawarkan tarif di angka Rp. 7.000, menurutnya itu melanggar aturan Menteri.

Para Ojol juga melihat keanehan pada tarif roda empat yang dinilai tidak menentu dikarenakan mengikuti salah satu aplikator yang seakan-akan berpegang pada aturan Gubernur.

Oleh karena itu, ADOB meminta kepada Gubernur Kepri untuk melakukan pengawasan pada Aplikator.

“Kami meminta kepada Gubernur, dan Kadishub untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) berupaya melakukan pertemuan bersama Menteri Perhubungan.

“Berarti kita tinggal menunggu langka pemerintah daerah saja untuk SP3 ini guna menutup secara legal,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengakui bahwa Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 118 menjadi acuan yang sama sekali tidak mengatur sanksi.

“SK Gubernur ini sah dan dua aplikator besar seperti, Grab, Gojek tidak melanggar aturan. apa lagi Maxim itu ikut aturan Gubernur,” sebutnya.

Ansar menambahkan dirinya akan mengajak beberapa orang perwakilan dari Ojol untuk bersama-sama menjumpai Menteri Perhubungan.

“Nanti Senin atau Selasa, perwakilan dari Ojol 2 atau 3 orang kita sama-sama jumpai Kemenhub langsung,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk perhatian, Gubernur akan menanggung 50% biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi para Ojol dan Drive Online serta menjamin perlindungan berupa santunan kematian dan beasiswa bagi anak hingga S1.

“Saya harap teman-teman sabar, kita akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait tarif baru yang bernasib ilmiah,” pungkasnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Tahun 2024 dan 2025, Capaian Investasi di Kepri Melebihi Target RPJMD Maupun Nasional

13 Mei 2026 - 09:18 WIB

Presentase Capaian Investasi Provinsi Kepulauan Riau 4 Tahun terahir.

DPUPP Kepri Segera Lelang Fisik Monumen Bahasa, Pelaksanaan Dilapangan diharapkan Terlaksana Juli Mendatang

4 Mei 2026 - 16:39 WIB

DPUPP Kepri Segera Lelang Fisik Monumen Bahasa, Pelaksanaan Dilapangan diharapkan Terlaksana Juli Mendatang

Triwulan Pertama Capaian Investasi di Kepri Mencapai 23,798 Triliun

24 April 2026 - 14:31 WIB

Realisasi data investasi di Kepri berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM RI

144 JCH Tanjungpinang Dilepas, Wali Kota Lis Titip Doa untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Kota

17 April 2026 - 13:21 WIB

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah saat melepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji dari Kota Tanjungpinang, 17 April 2026

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor

6 April 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor
Trending di Advertorial