KEPRI.INFO,JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi Kapolri untuk menata organisasi di lingkungan kepolisian. Ia menegaskan, penilaian terhadap mutasi personel harus didasarkan pada fakta, bukan tudingan yang belum tentu benar.
“Berikan Kapolri ruang untuk bekerja. Jangan bangun kesas seolah-olah Polri saling berhadapan,” ujar Rizki Faisal dalam sebuah pernyataan resmi, Senin.
Menurutnya, tudingan adanya praktik pengelompokan atau penyingkiran kelompok tertentu dalam mutasi internal harus didukung oleh bukti dan indikator yang jelas.
Mutasi jabatan merupakan kewenangan pimpinan untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat guna meningkatkan kinerja organisasi.
“Mutasi harus dinilai berdasarkan fakta. Tuduhan regrouping atau penyingkiran kelompok tertentu perlu didukung bukti dan indikator yang jelas,” tegasnya.
Rizki menambahkan, pemberian ruang bekerja bagi Kapolri bukan berarti bebas dari pengawasan.
Pengawasan tetap diperlukan, namun penilaian harus dilakukan secara proporsional dan berbasis hasil kerja, bukan asumsi atau tudingan sepihak.
“Kapolri perlu ruang untuk menata organisasi. Ruang bekerja bukan berarti bebas dari kritik. Pengawasan tetap penting, tetapi penilaian harus proporsional dan berbasis hasil kerja,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar penindakan yang dilakukan Bareskrim Polri di daerah tidak serta-merta diartikan sebagai kegagalan Polda setempat dalam menjalankan tugas.
Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
“Penindakan Bareskrim di suatu daerah tidak otomatis membuktikan Polda setempat gagal menjalankan tugas. Hal ini jangan dipertentangkan,” ujar Rizki.
Lebih lanjut, ia menegaskan sikap yang harus diambil jika ditemukan masalah di lingkungan Polri: apabila ada kekurangan, lakukan evaluasi; jika ada pelanggaran, lakukan pemeriksaan. Semuanya harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, koordinasi, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Kalau ada kekurangan, evaluasi. Kalau ada pelanggaran, periksa. Penilaian harus berdasarkan bukti, kewenangan, koordinasi, dan mekanisme pengawasan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Suaib
Redaktur: Eb







