TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang merencanakan perbaikan tata ulang sistem dan struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah setempat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat memperingati Hari Lanjut Usia Nasional di Kantor Dinas Sosial, Senin (16/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa penataan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai permasalahan, seperti belum adanya standar rasio jumlah kepala keluarga (KK) per RT/RW, serta ketimpangan beban kerja antar wilayah.
“Minggu ini, kita akan mulai mensosialisasikan rencana pemekaran dan penataan RT-RW kepada lurah dan camat,” ujarnya.
Penataan tersebut sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pelaksanaan teknis diatur oleh peraturan kepala daerah.
Menurutnya, struktur RT saat ini menunjukkan ketimpangan, mulai dari RT dengan hanya 3 KK hingga RT yang membawahi lebih dari 1.000 KK, bahkan ada RT yang tidak terdaftar secara resmi dalam KK tertentu.
Ia juga menambahkan bahwa pembenahan ini juga bertujuan mempertegaskan peranan RT dan RW.
“Pelayanan langsung kepada masyarakat akan menjadi prioritas RT, sementara RW akan bertindak sebagai koordinator yang berkoordinasi langsung dengan pihak kelurahan,” jelasnya.
Selain itu, kata Lis, penataan ini juga diiringi dengan pembaruan sistem administrasi kependudukan. Kini, lanjutnya beberapa tugas administrasi kependudukan (adminduk) tidak lagi menjadi tanggung jawab RT dan akan dialihkan ke sistem digital yang sedang disiapkan.
Tugas utama RT di masa depan akan mencakup seperti, menangani kebutuhan masyarakat terkait pendidikan dan kesehatan, mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan sistem manajemen pelayanan.
“Targetnya, sistem digital ini selesai akhir tahun, sehingga proses pendataan dan pelayanan masyarakat bisa lebih cepat, tepat, dan transparan,” ungkapnya. (Nzl)








