TANJUNGPINANG,Kepri.info – BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas validitas data peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Diskusi berlangsung pada Jumat (7/3/2025) di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pentingnya pembaruan data guna memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran.
“Validasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi pembayaran yang salah sasaran dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Zulhidayat.
Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Langkah ini dilakukan agar peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong, tidak ditemukan, ganda, maupun yang telah meninggal atau pindah domisili bisa segera dikeluarkan dari daftar penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Peserta dengan data yang sudah berubah tidak lagi kita bayarkan kepesertaannya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong Disdukcapil untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengurus akta kematian.
Disdukcapil juga diharapkan bisa melakukan sistem jemput bola agar setiap bayi yang lahir langsung memiliki akta kelahiran dan NIK yang valid.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N. Andriansah, memaparkan bahwa hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang telah mencapai 227.863 jiwa atau sekitar 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa.
“Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) sesuai target tahun 2025, cakupan peserta minimal harus mencapai 98 persen. Saat ini masih ada sekitar 874 kuota yang dapat dimanfaatkan untuk menambah cakupan,” jelasnya.
Meski angka kepesertaan cukup tinggi, tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan di Tanjungpinang baru mencapai 79,81 persen.
“Belum tercapainya target UHC ini bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak lagi masuk dalam segmen kepesertaan tertentu atau telah beralih ke segmen lainnya,” tambah Andriansah.
Dalam proses validasi terbaru, BPJS Kesehatan menemukan 170 peserta dengan NIK yang tidak valid. Beberapa di antaranya bahkan diketahui telah meninggal dunia.
“Sebanyak 170 peserta dengan NIK tidak valid sudah kami nonaktifkan agar tidak ada tagihan yang dibebankan kepada pemerintah kota,” kata Andriansah.
Ia berharap validasi dan sinkronisasi data yang lebih optimal dapat mencegah kendala serupa di masa mendatang.
“Dengan demikian, program JKN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
FGD ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Rustam, Kepala Dinas Sosial Endang Susilawati, serta perwakilan Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati beberapa tindak lanjut yang dituangkan dalam notulen rapat serta ditandatangani oleh Sekda dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan.(rik)