Menu

Mode Gelap

Kepri

Cabjari Natuna Musnahkan 29 BB dari 14 Perkara

badge-check


					Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7) Perbesar

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Cabjari Natuna Musnahkan 29 BB dari 14 Perkara

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

 

 

ANAMBAS,Kepri.info – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Pemusnahan BB ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrancht.

Unsur dinas terkait dan Polres Kepulauan Anambas menyaksikan kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan di halaman kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna Niky Junismero mengatakan pemusnahan ini terdiri dari 14 perkara dengan 29 Barang Bukti.

Adapun rincian perkara itu terdiri dari 11 tindak pidana persetubuhan dan 3 tindak pidana narkotika.

“Jadi tindak pidana narkotikanya jenis sabu-sabu dengan total sekitar 3,97 gram yang di musnahkan”, ucapnya.

“Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yaitu 5 Handphone, pakaian, terpal, alat tes urin dan sepatu”, pungkasnya.

Pemusnahan narkotika berjenis sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender halus dan d masukkan ke dalam kloset kamar mandi.

Selain barang bukti non narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar api dan dipotong menggunakan mesin

“Pemusnahan barang bukti tindak pidaba tersebut berkekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung”, jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dasar kegiatan pemusnahan juga bagian dari implementasi pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.

” Semua perkara ini, yang paling dominan yaitu kasus persetubuhan, kami berharap pemerintah dan orang tua dapat lebih ekstra menjaga dan memperhatikan pergaulan serta aktivitas anaknya setiap hari”, pungkasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

KJK Pastikan UKW Gratis Tetap Berjalan, Utamakan Profesionalisme Wartawan

28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KJK, Amril,

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibahas Lanjut

21 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ribuan Warga Tanjungpinang Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Gubernur Ansar, Spanyol Keluar Sebagai Juara

20 Juli 2026 - 08:34 WIB

Ribuan masyarakat Tanjungpinang memadati kawasan Median Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah untuk mengikuti kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Bola Gembira Piala Dunia 2026 partai final antara Spanyol melawan Argentina yang digelar bersama Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, Senin (20/7/2026).

Kepri Rampungkan Peta Potensi Investasi di Enam Daerah, DPMPTSP Dorong Pemerataan Investasi

16 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan
Trending di Kepri