Menu

Mode Gelap

Kepri

Cabjari Natuna Musnahkan 29 BB dari 14 Perkara

badge-check


					Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7) Perbesar

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Cabjari Natuna Musnahkan 29 BB dari 14 Perkara

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

 

 

ANAMBAS,Kepri.info – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Pemusnahan BB ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrancht.

Unsur dinas terkait dan Polres Kepulauan Anambas menyaksikan kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan di halaman kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna Niky Junismero mengatakan pemusnahan ini terdiri dari 14 perkara dengan 29 Barang Bukti.

Adapun rincian perkara itu terdiri dari 11 tindak pidana persetubuhan dan 3 tindak pidana narkotika.

“Jadi tindak pidana narkotikanya jenis sabu-sabu dengan total sekitar 3,97 gram yang di musnahkan”, ucapnya.

“Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yaitu 5 Handphone, pakaian, terpal, alat tes urin dan sepatu”, pungkasnya.

Pemusnahan narkotika berjenis sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender halus dan d masukkan ke dalam kloset kamar mandi.

Selain barang bukti non narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar api dan dipotong menggunakan mesin

“Pemusnahan barang bukti tindak pidaba tersebut berkekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung”, jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dasar kegiatan pemusnahan juga bagian dari implementasi pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.

” Semua perkara ini, yang paling dominan yaitu kasus persetubuhan, kami berharap pemerintah dan orang tua dapat lebih ekstra menjaga dan memperhatikan pergaulan serta aktivitas anaknya setiap hari”, pungkasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Top 5 Realisasi Investasi PMA di Kepri Periode Januari hingga Maret 2026

8 Mei 2026 - 20:00 WIB

Top 5 Realisasi Investasi PMA di Provinsi Kepulauan Riau, Periode Januari-Maret 2026.

Kepulauan Riau dan Kepulauan Meranti Jalin Kerja Sama Strategis Antar Daerah

8 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (08/05).

Gubernur Ansar Sambut Menteri Besar Kelantan di Pulau Penyengat, Perkuat Ikatan Melayu dan Nilai Keislaman

8 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menerima kunjungan silaturahmi Menteri Besar Kelantan, Malaysia, Yang Amat Berhormat (YAB) Dato’ Panglima Perang Ustaz Dato’ Haji Mohd Nassuruddin bin Haji Daud di Pulau Penyengat, Kamis (07/05).

DPMPTSP Kepri: Realisasi Investasi Batam Mencapai 17,47 Triliun Pada Periode Januari Hingga Maret 2026.

7 Mei 2026 - 17:19 WIB

Realisasi Investasi 7 Kabupaten dan Kota di Kepri pada Periode Januari-Maret 2026

Pemuda Muhammadiyah Diskusikan RUU Wilayah Kepulauan Bersama Ismeth Abdullah

6 Mei 2026 - 21:29 WIB

Pengurus wilayah pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Kepulauan Riau,bersama Anggota Dewan perwakilan daerah (DPD) RI dari Dapil Kepri, Ismeth Abdullah melaksanakan diskusi terkait rancangan Undang - Undang (RUU) Wilayah Kepulauan, pada hari ini, Rabu Pagi (6/5/2026), di Cafe Oerang Roemah, jalan WR Supratman, Km.12, Kota Tanjungpinang.
Trending di Kepri