Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Cabjari Natuna Musnahkan 29 BB dari 14 Perkara

badge-check


					Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7) Perbesar

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Cabjari Natuna Musnahkan 29 BB dari 14 Perkara

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

 

 

ANAMBAS,Kepri.info – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Pemusnahan BB ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrancht.

Unsur dinas terkait dan Polres Kepulauan Anambas menyaksikan kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan di halaman kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna Niky Junismero mengatakan pemusnahan ini terdiri dari 14 perkara dengan 29 Barang Bukti.

Adapun rincian perkara itu terdiri dari 11 tindak pidana persetubuhan dan 3 tindak pidana narkotika.

“Jadi tindak pidana narkotikanya jenis sabu-sabu dengan total sekitar 3,97 gram yang di musnahkan”, ucapnya.

“Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yaitu 5 Handphone, pakaian, terpal, alat tes urin dan sepatu”, pungkasnya.

Pemusnahan narkotika berjenis sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender halus dan d masukkan ke dalam kloset kamar mandi.

Selain barang bukti non narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar api dan dipotong menggunakan mesin

“Pemusnahan barang bukti tindak pidaba tersebut berkekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung”, jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dasar kegiatan pemusnahan juga bagian dari implementasi pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.

” Semua perkara ini, yang paling dominan yaitu kasus persetubuhan, kami berharap pemerintah dan orang tua dapat lebih ekstra menjaga dan memperhatikan pergaulan serta aktivitas anaknya setiap hari”, pungkasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

29 September 2026 - 08:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

27 September 2026 - 11:16 WIB

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

23 September 2026 - 21:35 WIB

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

Tabligh Akbar “Islam Berkemajuan” Digelar di Tanjungpinang, Ketua MUI Riau Jadi Narasumber

21 September 2026 - 10:51 WIB

Tabligh Akbar “Islam Berkemajuan” Digelar di Tanjungpinang, Ketua MUI Riau Jadi Narasumber

Kabut Asap Memburuk, Pemprov Kepri Berlakukan Belajar dari Rumah untuk SMA, SMK dan SLB

14 September 2026 - 20:26 WIB

Kabut Asap Memburuk, Pemprov Kepri Berlakukan Belajar dari Rumah untuk SMA, SMK dan SLB
Trending di Kepri