Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

badge-check


					Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini Perbesar

KEPRI.INFO,Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Peserta PKA BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan melalui JakCare di DKI Jakarta

8 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Peserta PKA BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan melalui JakCare di DKI Jakarta

Chrystal Evelyn Djie dan Emily Olbivia Ferigno Sabet Medali Wushu di Eng An Kiong Championship 2026

30 September 2026 - 19:02 WIB

Dua atlet muda asal Tanjungpinang, Chrystal Evelyn Djie dan Emily Olbivia Ferigno, menorehkan prestasi dalam ajang Eng An Kiong Wushu Championship 2026 yang berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada 25–27 September 2026.

Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT ke-74 Penyelam TNI AL

26 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT ke-74 Penyelam TNI AL

Sambut Hangat Rombongan Pramuka Kepri di Senayan, Dharma Setiawan Beri Pesan Khusus

22 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Sambut Hangat Rombongan Pramuka Kepri di Senayan, Dharma Setiawan Beri Pesan Khusus
Trending di Nasional