Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025 Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024 Polres Lingga Laksanakan Patroli Skala Besar, Upaya Jaga Kamtibmas yang Kondusif Partisipasi Pemilih Menurun, Hanya 200 dari 552 DPT Hadir di PSU TPS 017 Tanjungpinang Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu Angka Partisipasi Pemilih di Tanjungpinang Pada Pilkada 2024 Tak Memenuhi Target

Kepri

Gubernur Kepri Resmikan Rakor Pengawasan Desa 2024 di Batam

badge-check


					Gubernur Ansar saat berswafoto dengan para kepala desa, Minggu (25/08/2024)-Diskominfo Tanjungpinang Perbesar

Gubernur Ansar saat berswafoto dengan para kepala desa, Minggu (25/08/2024)-Diskominfo Tanjungpinang

Gubernur Ansar saat berswafoto dengan para kepala desa, Minggu (25/08/2024)-Diskominfo Tanjungpinang

 

 

BATAM,Kepri.info – Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka secara resmi pelaksanaan Rakor Pengawas Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Kepri, bertempat di Ballroom Aston Hotel & Residence Pelita, Kota Batam, pada Minggu (25/08/2024) malam.

Acara yang diikuti oleh seluruh inspektorat, camat, dan kepala desa dari lima kabupaten di Provinsi Kepri ini mengangkat tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa yang Berintegritas” dan akan berlangsung selama dua hari.

Gubernur Ansar menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dana desa yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah harus digunakan sesuai dengan tujuannya.

“Yakni untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan terus memastikan bahwa setiap pemerintahan desa berjalan dengan baik dan efektif, serta mengevaluasi kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam melakukan perencanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa.

Gubernur Ansar juga menjelaskan bahwa Pemprov Kepri bersama Kepolisian Daerah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi melalui Perjanjian Penandatanganan Kerja Sama (PKS) sebagai wujud komitmen dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan agar para pihak senantiasa berkoordinasi dan memberikan informasi yang valid antara aparatur penyidik internal dan aparat kepolisian, jika ada dugaan indikasi penyelewengan jabatan dan kekuasaan yang dilakukan dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan kata lain, koordinasi melalui PKS ini bukan untuk melindungi orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan keuangan negara. Pengawas internal harus berkoordinasi dengan baik bersama aparat kepolisian terkait tata cara pelaporan dengan tetap memperhatikan kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan agar koordinasi yang baik terus terjalin antara semua pihak, terutama kepala desa dan camat sebagai kunci sukses dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

“Keberhasilan pembangunan akan tercermin ketika setiap pihak menjalankan fungsi dan tugas koordinasi dengan benar,” ungkap Gubernur Ansar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menekankan pentingnya koordinasi pengawasan yang baik melalui kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah Provinsi Kepri, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

Menurutnya, Koordinasi yang baik dalam pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan, sehingga potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaannya bisa terus diminimalisir.

“Pengawasan yang ketat adalah kunci sukses setiap desa dalam mengelola keuangannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa yang jumlahnya terus meningkat sejak program ini digulirkan. Saat ini, jumlahnya telah mencapai Rp 1 miliar per desa.

“Dengan terus meningkatnya dukungan keuangan desa, tentu perlu ada dukungan khusus dari inspektorat berupa bimbingan dan pengawasan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola keuangannya,” jelas ST Irmendas.

Dengan demikian, setiap kepala dan aparatur desa akan mampu mengelola dana desa dengan baik dan benar, sesuai prinsip efektivitas dan akuntabilitas.

“Hasil akhirnya diharapkan dapat menekan pelanggaran dan penyelewengan dana desa” tutupnya. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025

2 Desember 2024 - 17:45 WIB

Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024

2 Desember 2024 - 17:21 WIB

Polres Lingga Laksanakan Patroli Skala Besar, Upaya Jaga Kamtibmas yang Kondusif

2 Desember 2024 - 17:18 WIB

Partisipasi Pemilih Menurun, Hanya 200 dari 552 DPT Hadir di PSU TPS 017 Tanjungpinang

2 Desember 2024 - 17:13 WIB

Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di Kepri