Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025 Wagub Kepri Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari

Advertorial

Impelmentasi Perda, BNN Tes Urine Ratusan Pegawai Pemprov Kepri

badge-check


					Ratusan Pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat menjalani tes urine, di Aula Wan Seri Beni, Dompak Tanjungpinang, Senin (22/9/2025). (Nzl) Perbesar

Ratusan Pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat menjalani tes urine, di Aula Wan Seri Beni, Dompak Tanjungpinang, Senin (22/9/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Sosialisasi sekaligus Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kepri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, Ratusan pejabat dan Aparatul Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat menjalani tes urin.

Kegiatan dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasioal (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Aula Wan Seri Beni, Dompak Tanjungpinang, Senin (22/9/2025).

Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Masyarakat BNN Kepri, Lisa Mardayanti, menargetkan sebanyak 500 pejabat, dimulai dari pejabat tinggi pratama, pejabat Administrator hingga pejabat pengawas guna dilakukan tes urine. Namun, yang hadir hanya 200san orang dalam kegiatan tersebut.

“Nanti, kami akan membuat laporan tentang jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir. Selanjutnya, bagian kepegawaian akan melakukan evaluasi berdasarkan laporan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengecekan tersebut bukan merupakan antisidak atau pemberatasan tetapi lebih kepada upaya pencegahan dengan dimulainya komitmen penjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri terlebih dahulu.

“Hari ini, komitmen Pemerintah Provinsi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba semakin kuat. Gubernur telah menyatakan komitmennya dan membuktikannya dengan menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya.

Nanti, lanjutnya jika ada ASN yang positif, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dengan merahabilitasi terhadap pecandu narkoba tersebut.

“Kita juga sudah menyiapkan fasilitas untuk rehabilitasi dan pemerintah daerah juga sudah menyiapkan fasilitas tersebut bagi korban penyalahgunaan dan pencandu narkoba ini,” tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, ASN harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Perda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar kita implementasikan secara maksimal. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” tegas Gubernur Ansar. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Kepri Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam

16 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Pemprov Kepri Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

15 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Dana Bantuan Rp105,06 Miliar hingga September 2025

15 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Wagub Nyanyang Tinjau SPPG Batu 9 Tanjungpinang

15 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Pemprov Kepri Siap Sukseskan ADUJAK GenRe Nasional 2025 di Tanjungpinang

14 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Trending di Advertorial