TANJUNGPINANG,Kepri.info – Jasa Raharja Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk berhati hati jika ingin bepergian ke pulau Penyengat.
Pasalnya, Operator Penambang Perahu Motor Penyengat (OPPM) di pelabuhan plantar kuning sudah tak lagi memakai asuransi dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja sudah memutuskan perjanjian kontrak dengan para penambang pompong, lantaran sudah menunggak bayaran sejak tahun 2023.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti menyebut besaran tunggakan yang tak dibayar ialah sebesar Rp 65 juta.
Nurul menyebutkan setiap bulannya para OPPM tersebut wajib membayar iuran asuransi penumpang sebesar Rp 5,6 juta.
“Mereka mengakui sudah tak sanggup membayar, tapi kami tetap menjalankan tugas dan selalu mewajibkan agar tetap di bayar kalau ada uangnya,” jelas Nurul, Senin (23/12/2024).
Jasa Raharja hanya mengutip besaran iuran asuransi untuk satu tiket hanya sebesar Rp 400, dan itu sudah termasuk kedalam biaya tiket yang dibeli oleh penumpang.
“Iuran itu Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 1964, namun pihak operator tak pernah menyetorkan ke kami,” ungkapnya.
Dia menganjurkan wisatawan dan masyarakat jika ingin menyebrangi pulau penyengat dengan asuransi keselamatan bisa langsung ke pelabuhan Kuala Riau yang di kelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Silahkan kesana, karena tiketnya sudah tercover langsung dengan asuransi dari Jasa Raharja,” tutupnya. (Rik)