KEPRI.INFO–Kanwil Ditjenpas Kepulauan, memastikan bakal mencabut pembebasan bersyarat terhadap Nasrun Dj.
Langkah tersebut diambil, setelah Nasrun Dj yang masih dalam pengawasan Bapas Kelas II Tanjugpinang menghebohkan publik karena diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya berinisial (HA) 58.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar.
Menurut Aris, pembebasan bersyarat terhadap Nasrun Dj secara otomatis akan dibatalkan dan akan kembali menjalani sisa hukuman.
“Sesuai dengan perjanjiannya. Otomatis PB nya dicabut. Nanti yang bersangkutan akan menjalani sisa hukuman dan ditambah dengan pidana yang akan dijatuhkan pada perkara ini (kasus baru red),”tegas Aris Munandar, dihubungi Kepri.info, Kamis (26/02)
Sebelumnya, usai melakukan dugaan pembunuhan terhadap HA (58) yang merupakan istrinya, Nasrun Dj dengan santai kabur ditengah kerumunan warga, Rabu (25/02) malam.
Nasrun kabur dengan menggunakan motor Honda Supra X 125 sesaat melakukan aksi keji terhadap istrinya. Ia menggunakan celana putih dan kaos putih.
Sejumlah warga hanya bisa histeris dan menyaksikan Nasrun Dj keluar dari lokasi pembunuhan tersebut.
Langkah Nasrun Dj berhenti berkat kesigapan jajaran Polresta Tanjungpinang bersama anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Nasrun berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bintan, sekira pukul 21.19 wib.








