Menu

Mode Gelap
Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam Minimalisir Bahaya Laka Gas LPG 3 Kg, Disperindag Tanjungpinang Sosialisasi Pentingnya Pencegahan Pemprov Kepri dan BPS Teken Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 04 November 2025

Kepri

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Rumah Mewah di Tanjungpinang Disegel

badge-check


					Foto suasana rumah mewah berlantai dua tersebut sudah di kelilingi garis Polis Line. (Nzl) Perbesar

Foto suasana rumah mewah berlantai dua tersebut sudah di kelilingi garis Polis Line. (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Sebuah rumah Mewah di perumahan Mutiara Citra Residen, di Jalan Panglima Dompak, Tanjungpinang disegel oleh petugas kepolisian.

Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen lahan yang saat ini di awasi oleh pihak Satreskrim Polresta setempat.

Menurut pantauan lokasi, rumah mewah berlantai dua tersebut sudah di kelilingi garis Polis Line dan di atas pintu masuk terdapat penanda yang mengatakan rumah tersebut saat tengah diawasi oleh Polresta Tanjungpinang.

dari informasi yang diperoleh, pemilik rumah tersebut bernama Een Syahputra yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

“Polresta yang menyegel. Tidak tahu karena apa rumahnya tersegel. Tapi katanya karena pemalsuan dokumen saja,” ujar ketua RT 03 RW 07 kelurahan Batu 9 Tanjungpinang, Jali saat diwawancarai awak media, Selasa (24/6/2025).

Ia mengatakan bahwa rumah tersebut telah di huni sejak bulan puasa, atau Maret 2025 lalu.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik rumah tersebut, disebabkan karena Een tidak melaporkan kepada pihak RT dan RW terkait telah tinggal dirumah tersebut.

“Saya lihat pas Lebaran sudah dihuni, tapi tidak melaporkan ke kita. Mobilnya juga sering ganti-ganti,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian menghubunginya pada 30 Mei 2025 lalu, untuk meminta mendampingi dalam penggeledahan dan penyegelan rumah lewat tersebut.

Lanjut jali, dalam penggeledahan menemukan buku tabung bank dan dibawa yang diduga bukti pemalsuan dokumen lahan yang ditangani Polresta Tanjungpinang.

“Yang disita buku rekening Bank Saja, untuk surat surat lain tidak ada,” ujarnya.

Jali mengatakan mendapatkan informasi bahwa pemilik rumah tersebut merupakan pegawai LSM KPK.

“Ada keluarganya yang bilang, katanya pemilik rumah merupakan pegawai KPK,” ungkapnya.

Selain rumah yang disegel, polisi dikabarkan menyegel ruko sebanyak dua pintu yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman Tanjungpinang.

Penyegelan ruko tiga lantai tersebut juga berkait dengan kasus pemalsuan dokumen lahan. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Minimalisir Bahaya Laka Gas LPG 3 Kg, Disperindag Tanjungpinang Sosialisasi Pentingnya Pencegahan

4 November 2025 - 10:38 WIB

Pemprov Kepri dan BPS Teken Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

4 November 2025 - 09:46 WIB

Trending di Kepri