KEPRI.INFO, Lingga – Kejaksaan Negeri (kejari) Lingga meningkatkan proses hukum dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Lingga tahun anggaran 2018/2019, dari penyelidikan oleh bidang intelejen ke bidang tindak pidana khusus (pidsus).
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra kepada awak media menyatakan, kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Tinjul, Rostam Efendi yang saat ini keberadannya tidak diketahui rimbanya alias kabur.
“Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara) bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi sudah ditingkatkan dari bidang intelijen ke pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di pidsus,” ujar Ade.
Dikatakannya, bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir tahun 2019 silam. Karena saat itu ada pergantian kasi intel, maka proses penyelidikan kasus ini sedikit memakan waktu.
”Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020 dan sudah selesai kita ekspos,” ungkap Ade.
Disingung seputar keberadaan mantan Kades Desa Tinjul Rostam Efendi yang tidak diketahuinya lagi keberadaannnya. Ade Chandra mengakuinya jika hal itu memang sedikit menyulitkan. Namun, Kejari Lingga akan untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas.
“Memang agak menghambat proses hukum, akan tetapi kami dari pihak Kejari tetap akan memprosesnya, yang nama kerugian negara harus tetap kita tindak lanjuti. Mudah–mudahan akhir 2021 ini sudah clear prosesnya,” papar Ade.
Dalam kesempatan itu, Ade juga mendukung usulan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz yang meminta adanya audit dana desa oleh Inspektorat, karena menurutnya usulan itu sebagai bentuk dukungan transparansi penggunaan dana desa.
”Kalau ada usulan dana desa diaudit itu lebih bagus. Namun pertanggungjawaban tetap kepada kepala desa yang menjabat saat itu,” pungkasnya
.
Reporter: Titik
Editor: Ogawa