Menu

Mode Gelap

Kepri

Kejati Kepri Terima Kembalian Uang Negara Rp4,5 Miliar Kasus Korupsi PNBP

badge-check


					Suasana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima uang pengembalian kerugiaan uang negara Rp4,5 miliar dari Direktur Utama PT. Bias Delta Pratama, Selasa (14/10/2025). (Kejati Kepri) Perbesar

Suasana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima uang pengembalian kerugiaan uang negara Rp4,5 miliar dari Direktur Utama PT. Bias Delta Pratama, Selasa (14/10/2025). (Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar $272.497 atau setara dengan Rp4,5 miliar dari Direktur Utama PT. Bias Delta Pratama, Abdul Chair Husain terkait kasus Korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam, tahun 2015 hingga 2021, Selasa (14/10/2025).

Dari Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Nomor : PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 Tanggal 17 September 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) dolar Amerika yang diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Asisten Pidsus Kejati Kepri, Mukharom, yang didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik di gedung Kejati Kepri.

Kemudian, uang tersebut telah disita dan dititipkan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) BNI Cabang Tanjung Pinang KCP Pamedan melalui Rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 hingga 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan Penundaan yang illegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki Kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.

Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.

Tindakan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana secara otomatis.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa”, tegasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Gubernur Ansar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Bazar UMKM hingga Layanan Gratis Diserbu Masyarakat

13 Juli 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Ansar memberikan hadiah Door Prize Jalan Santai sebelum mengikuti Nobar Piala Dunia antara Argentina vs Swis

KRI Beladau-643 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Distribusikan Uang Layak Edar ke Pulau Terluar Kepri

11 Juli 2026 - 10:22 WIB

KRI Beladau-643 dari jajaran Komando Armada (Koarmada) I berhasil menyelesaikan misi pengamanan dan dukungan pelayaran dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang diselenggarakan Bank Indonesia di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)
Trending di Hukrim