Menu

Mode Gelap
Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang BNN dan Disdik Tanjungpinang Bentuk Satgas P4GN di Sekolah, Tangkal Bahaya Narkoba

Kepri

Kembangkan Potensi Energi untuk Kesejahteraan

badge-check


					Kembangkan Potensi Energi untuk Kesejahteraan Perbesar

* Wagub Marlin Terima Dewan Energi Nasional

Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menyampaikan bahwa Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kepri adalah tersedianya pasokan energi yang cukup. Untuk memenuhi kecukupan itu adalah dengan cara mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Segala potensi di daerah harus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk energi. Terlebih ada banyak potensi Energi Baru Terbarukan di Kepri antara lain berasal dari biomass, biogas, energi laut, potensi bayu dan potensi surya,” kata Wagub Marlin di Kelong Baba, Sekupang, Batam (10/9).

Di Kelong Baba, Wagub Marlin melakukan pertemuan dengan Dewan Energi Nasional. Mereka di antaranya Musri dan Satya Widya Yudha serta Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto. Dari Kepri hadir Wakil Ketua III DPRD dr Afrizal Dahlan dan Karo Ortal Any Lindawati.

Wagub Marlin sangat mengapresiasi kedatangan Dewan Energi Nasional ke Kepri. Terlebih kehadiran ini untuk memantau proses penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Sesuai Amanat Pasal 18 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Saat ini, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda DPRD Provinsi Kepri tahun 2021 dan dalam tahap pembahasan. Provinsi Kepri akan memprioritaskan percepatan penyelesaian ranperda ini pada tahun 2021 dan paling lambat pada tahun 2022.

Pada kesempatan itu Wagub Marlin menyampaikan bahwa di Kepri ketergantungan pada bahan bakar fosil masih sangat tinggi sedangkan konsumsi energi final per sektor industri, transportasi, rumah tangga, komersial dan lainnya terus meningkat. Untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 10 persen. Tapi potensinya sangat besar terutama berasal dari biomass, biogas, energi laut, potensi bayu dan potensi surya.

Wagub Marlin menyampaikan sejumlah permasalahan terkait dengan RUED Kepri. Di antaranya pengembangan EBT belum optimal, pengelolaan pembangkit EBT belum optimal dan teknologi EBT yang masih mahal. Selain itu pertumbuhan daya energi listrik pembangkit lebih rendah dibanding dengan pertumbuhan pemakaian listrik. Termasuk masih belum maksimalnya pembangunan infrastruktur kelistrikan di pulau-pulau. Juga infrastruktur energi minyak dan gas masih belum optimal.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi yang ditetapkan satu tahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditetapkan, dalam hal ini telah ditetapkan dalam Perpres 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

“Terima kasih kunjungannya ke Kepri, semoga dapat memberi gambaran jelas dan mempercepat penyelesaian peraturan daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepri,” harap Ketua PKK Kota Batam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra

4 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat

4 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI

4 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri

4 Oktober 2024 - 12:10 WIB

Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

4 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Trending di Kepri