Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

badge-check


					Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah Perbesar

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

KEPRI.INFO–Jakarta – Beredarnya informasi di media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan” terang Shamy Ardian.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian. (Rls/LS/RZ).

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Peserta PKA BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan melalui JakCare di DKI Jakarta

8 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Peserta PKA BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan melalui JakCare di DKI Jakarta

Chrystal Evelyn Djie dan Emily Olbivia Ferigno Sabet Medali Wushu di Eng An Kiong Championship 2026

30 September 2026 - 19:02 WIB

Dua atlet muda asal Tanjungpinang, Chrystal Evelyn Djie dan Emily Olbivia Ferigno, menorehkan prestasi dalam ajang Eng An Kiong Wushu Championship 2026 yang berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada 25–27 September 2026.

Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT ke-74 Penyelam TNI AL

26 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Pangkoarmada I Hadiri Tasyakuran HUT ke-74 Penyelam TNI AL

Sambut Hangat Rombongan Pramuka Kepri di Senayan, Dharma Setiawan Beri Pesan Khusus

22 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Sambut Hangat Rombongan Pramuka Kepri di Senayan, Dharma Setiawan Beri Pesan Khusus
Trending di Nasional