Menu

Mode Gelap

Kepri

KPU Wajibkan ODGJ Wajib Membawa Surat Dari Dokter

badge-check


					Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Saat melakukan Pers Rilis.
Foto: Jho Perbesar

Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Saat melakukan Pers Rilis. Foto: Jho

KPU Wajibkan ODGJ Wajib Membawa Surat Dari Dokter

Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Saat melakukan Pers Rilis.
Foto: Jho

Tanjungpinang, Kepri.Info – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Tanjungpinang, mewajibkan saat hari pemilihan nanti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), wajib membawa surat keterangan dari dokter.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, Rabu (16/1).

“Pada saat hari pemilihan nanti ODGJ wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak kumat dan harus di dampingi oleh pihak keluarga,” ucapnya

Diwa menjelaskan bahwa tidak ada hukum pidana yang akan di kenakan kepada ODGJ apa bila tidak memiliki pada saat pemilu, maka sah-sah saja seseorang yang mengalami ODGJ tidak menggunakan hak pilihnya, walaupun sudah mendapatkan surat dari Dokter.

“Tidak ada hukum pidana bila ODGJ tidak memilih, jadi apabila keluarga yang bersangkutan tidak mau mengambil resiko dimana takutnya nanti mengamuk di dalam TPS saat memilih, yang bersangkutan boleh tidak memilih meski telah mengantongi surat keterangan dari dokter,” jelasnya.

Secara aturan yang telah di atur, pihak KPU tetap harus memasukkan ODGJ sebagai pemilih dan untuk kelanjutan apakah akan dipergunakan hak suaranya atau tidak, pihak KPU menggembalikan sepenuhnya kepada keluarga ODGJ.

“Bila nanti yang bersangkutan mengamuk saat memilih di TPS, pihak keluargalah yang bertanggung jawab,” katanya.

Saat ditanyai bertanggung jawab sepeti apa, Diwa tidak menjelaskan secara detail hanya saja ia berkata, jika keluarga melihat yang bersangkutan tidak memungkinkan ikut memilih jangan di bawa ke TPS.

“Antisipasi awal bial ODGT mengamuk di TPS ya kita amankan dan selanjutnya kita serahkan kepada pihak keluarga,” pungkasnya

Terakhir ia menjelaskan, pada Pemilu 2019 ini, sebanyak 10 orang yang mengidap ODGJ di Tanjungpinang, mendapatkan hak suara pada saat hari H pencoblosan nantinya.

“Ada 10 ODGJ di Tanjungpinang yang mendapat hak untuk memilih pada saat pemilu 2019 nanti,” tutupnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri

22 Mei 2026 - 18:34 WIB

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri, Jum'at (22/05)

Wagub Nyanyang dan Abpednas Kepri Bangun Sinergi Bersama Kejati Kawal Pembangunan Desa

22 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kanan, Wagub Kepri, Nyanyang Haris Pratamura salam komando bersama Kajati Kepri, Jum'at (22/05)

DPUPP Kepri Kebut Pekerjaan Peningkatan Jalan SP Setajam-Serteh di Kabupaten Lingga Sepanjang 310 Meter

22 Mei 2026 - 09:38 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SP. Setajam-Serteh di Kabupaten Lingga terus di Kebut.

DPUPP Kepri Usulkan Rehabilitasi Waduk Sei Jago Ke Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

21 Mei 2026 - 20:41 WIB

Kepala DPUPP Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., MT.

DPUPP Kepri Terima Kunjungan Civitas Akademika Program Pascasarjana Prodi Magister Teknik Sipil UIR

20 Mei 2026 - 09:15 WIB

Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal S.E bersama pejabat PUPP menerima kunjungan civitas akademika mahasiswi Pascasarjana UIR, Selasa (19/05).
Trending di Kepri