Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Luncurkan Digitalisasi Keuangan di MAN Tanjungpinang Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Tanjungpinang Bakti Sosial di Tugu Sirih  Stikes Tanjungpinang Resmikan Gedung Baru, Menuju Pendidikan Berkualitas Wali Kota Batam Targetkan Batam Juara Umum STQH XI Kepri Pemko Tanjungpinang Kirim 23 Peserta STQH XI Tingkat Kepri Wali Kota Tanjungpinang Terima Kunjungan BPJN Kepri

Kepri

KPU Wajibkan ODGJ Wajib Membawa Surat Dari Dokter

badge-check


					Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Saat melakukan Pers Rilis.
Foto: Jho Perbesar

Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Saat melakukan Pers Rilis. Foto: Jho

Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Saat melakukan Pers Rilis.
Foto: Jho

Tanjungpinang, Kepri.Info – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Tanjungpinang, mewajibkan saat hari pemilihan nanti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), wajib membawa surat keterangan dari dokter.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, Rabu (16/1).

“Pada saat hari pemilihan nanti ODGJ wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak kumat dan harus di dampingi oleh pihak keluarga,” ucapnya

Diwa menjelaskan bahwa tidak ada hukum pidana yang akan di kenakan kepada ODGJ apa bila tidak memiliki pada saat pemilu, maka sah-sah saja seseorang yang mengalami ODGJ tidak menggunakan hak pilihnya, walaupun sudah mendapatkan surat dari Dokter.

“Tidak ada hukum pidana bila ODGJ tidak memilih, jadi apabila keluarga yang bersangkutan tidak mau mengambil resiko dimana takutnya nanti mengamuk di dalam TPS saat memilih, yang bersangkutan boleh tidak memilih meski telah mengantongi surat keterangan dari dokter,” jelasnya.

Secara aturan yang telah di atur, pihak KPU tetap harus memasukkan ODGJ sebagai pemilih dan untuk kelanjutan apakah akan dipergunakan hak suaranya atau tidak, pihak KPU menggembalikan sepenuhnya kepada keluarga ODGJ.

“Bila nanti yang bersangkutan mengamuk saat memilih di TPS, pihak keluargalah yang bertanggung jawab,” katanya.

Saat ditanyai bertanggung jawab sepeti apa, Diwa tidak menjelaskan secara detail hanya saja ia berkata, jika keluarga melihat yang bersangkutan tidak memungkinkan ikut memilih jangan di bawa ke TPS.

“Antisipasi awal bial ODGT mengamuk di TPS ya kita amankan dan selanjutnya kita serahkan kepada pihak keluarga,” pungkasnya

Terakhir ia menjelaskan, pada Pemilu 2019 ini, sebanyak 10 orang yang mengidap ODGJ di Tanjungpinang, mendapatkan hak suara pada saat hari H pencoblosan nantinya.

“Ada 10 ODGJ di Tanjungpinang yang mendapat hak untuk memilih pada saat pemilu 2019 nanti,” tutupnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Luncurkan Digitalisasi Keuangan di MAN Tanjungpinang

21 Juni 2025 - 08:40 WIB

Wali Kota Batam Targetkan Batam Juara Umum STQH XI Kepri

20 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pemko Tanjungpinang Kirim 23 Peserta STQH XI Tingkat Kepri

20 Juni 2025 - 14:41 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terima Kunjungan BPJN Kepri

20 Juni 2025 - 14:25 WIB

TP PKK Kepri Kampanyekan Gerakan Melawan Pinjol Ilegal

20 Juni 2025 - 14:09 WIB

Trending di Kepri