Menu

Mode Gelap

Kepri

Lapas Tanjungpinang Diminta Polisi Amankan Warga Binaannya, Diduga Jadi Pengendali Narkoba

badge-check


					Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum kelas IIA Tanjungpinang, Untung CS (Istimewa) Perbesar

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum kelas IIA Tanjungpinang, Untung CS (Istimewa)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang diminta pihak Polresta Barelang mengamankan Warga Binaanya, yang diduga menjadi pengendali Narkoba.

Bermula saat Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penangkapan terhadap dua tersangka yakni P dan D ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang pada, Jum’at (24/5/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, mishbahuddin mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Barelang pihaknya langsung mengamankan Yustiadi Saputra salah satu Warga Binaan (WB) lapas.

“Yang bersangkutan diduga terlibat atas jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas dan langsung dilakukan penahanan srap sel dalam lapas” jelasnya, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan, tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib, bersama dengan barang bukti berupa handphone yang kemungkinan digunakan untuk kegiatan komunikasi.

“Pihak Polresta Barelang komunikasikan ke pihak lapas untuk mengamankan yang bersangkutan” ujarnya.

Untuk selanjutnya, sambung Untung, pihaknya menunggu dari Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Yustiadi Saputra.

Sedangkan handphone yang diduga digunakan juga sudah di amankan, namun kondisi hp yang bersangkutan dalam keadaan terkunci.

“Hp yang bersangkutan kondisinya terkunci, dan kami tidak bisa membuka dan akan dibuka, apakah ada komunikasi seperti apa menunggu dari pihak kepolisian barelang” ucapnya.

Diketahui, Yustiadi Saputra merupakan narapidana kasus pidana umum yang dijatuhakan vonis selama 13 tahun penjara dan baru menjalani 1 tahun masa hukuman.

Bahkan narapidana tersebut merupakan pindahan dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan di pindahkan ke Lapas Umum pada bulan Desember 2024 lalu. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PWI Tanjungpinang Gelar Goes to Campus di UMRAH, Bahas Kesiapan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja.

29 Juni 2026 - 15:08 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Goes to Campus di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senin (29/6/2026)

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolresta Tanjungpinang Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Tanjungpinang

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, secara langsung melepas para peserta, Sabtu (27/06)

Hadiri Reuni PGAN, Ansar: Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian untuk Daerah

28 Juni 2026 - 10:29 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri Reuni Akbar Alumni Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Tanjungpinang Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (27/6) malam.

Gubernur Ansar Buka Dragon Boat Race 2026, Lestarikan Budaya Bahari dan Dongkrak Pariwisata Kepri

27 Juni 2026 - 17:19 WIB

Gubernur Ansar Buka Dragon Boat Race 2026, Lestarikan Budaya Bahari dan Dongkrak Pariwisata Kepri, Jumat (26/06)

Polresta Tanjungpinang Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polresta Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan penyerahan kunci rumah hasil program bedah rumah kepada warga penerima manfaat, Abdul Aziz, di Kampung Karang Rejo RT 02 RW 08, Jalan Satria Gang Satria 4, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (26/6/2026).
Trending di Tanjungpinang