Menu

Mode Gelap

Kepri

Lapas Tanjungpinang Diminta Polisi Amankan Warga Binaannya, Diduga Jadi Pengendali Narkoba

badge-check


					Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum kelas IIA Tanjungpinang, Untung CS (Istimewa) Perbesar

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum kelas IIA Tanjungpinang, Untung CS (Istimewa)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang diminta pihak Polresta Barelang mengamankan Warga Binaanya, yang diduga menjadi pengendali Narkoba.

Bermula saat Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penangkapan terhadap dua tersangka yakni P dan D ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang pada, Jum’at (24/5/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, mishbahuddin mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Barelang pihaknya langsung mengamankan Yustiadi Saputra salah satu Warga Binaan (WB) lapas.

“Yang bersangkutan diduga terlibat atas jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas dan langsung dilakukan penahanan srap sel dalam lapas” jelasnya, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan, tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib, bersama dengan barang bukti berupa handphone yang kemungkinan digunakan untuk kegiatan komunikasi.

“Pihak Polresta Barelang komunikasikan ke pihak lapas untuk mengamankan yang bersangkutan” ujarnya.

Untuk selanjutnya, sambung Untung, pihaknya menunggu dari Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Yustiadi Saputra.

Sedangkan handphone yang diduga digunakan juga sudah di amankan, namun kondisi hp yang bersangkutan dalam keadaan terkunci.

“Hp yang bersangkutan kondisinya terkunci, dan kami tidak bisa membuka dan akan dibuka, apakah ada komunikasi seperti apa menunggu dari pihak kepolisian barelang” ucapnya.

Diketahui, Yustiadi Saputra merupakan narapidana kasus pidana umum yang dijatuhakan vonis selama 13 tahun penjara dan baru menjalani 1 tahun masa hukuman.

Bahkan narapidana tersebut merupakan pindahan dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan di pindahkan ke Lapas Umum pada bulan Desember 2024 lalu. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Tekankan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin bersama Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri saat melakukan kunjungan di di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (08/06)

Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pelajar SMA Negeri 2 Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

8 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang kembali melaksanakan program Police Go To School dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar di SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Gubernur Ansar: Hulubalang Harus Jadi Penjaga Marwah Adat dan Perekat Kehidupan Masyarakat Melayu

8 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pelantikan Hulu Balang LAM Kepulauan Riau, Senin (08/06)

PERSAKMI Kepri Apresiasi Atensi Bupati Bintan dalam Pengendalian Malaria

5 Juni 2026 - 22:33 WIB

Ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Rauf Rahim

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Batam

5 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan Pers, Jum'at (05/06)
Trending di Hukrim