TANJUNGPINANG, Kepri.info – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang diminta pihak Polresta Barelang mengamankan Warga Binaanya, yang diduga menjadi pengendali Narkoba.
Bermula saat Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan terhadap dua tersangka yakni P dan D ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang pada, Jum’at (24/5/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, mishbahuddin mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Barelang pihaknya langsung mengamankan Yustiadi Saputra salah satu Warga Binaan (WB) lapas.
“Yang bersangkutan diduga terlibat atas jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas dan langsung dilakukan penahanan srap sel dalam lapas” jelasnya, Selasa (3/6/2025).
Ia mengatakan, tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib, bersama dengan barang bukti berupa handphone yang kemungkinan digunakan untuk kegiatan komunikasi.
“Pihak Polresta Barelang komunikasikan ke pihak lapas untuk mengamankan yang bersangkutan” ujarnya.
Untuk selanjutnya, sambung Untung, pihaknya menunggu dari Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Yustiadi Saputra.
Sedangkan handphone yang diduga digunakan juga sudah di amankan, namun kondisi hp yang bersangkutan dalam keadaan terkunci.
“Hp yang bersangkutan kondisinya terkunci, dan kami tidak bisa membuka dan akan dibuka, apakah ada komunikasi seperti apa menunggu dari pihak kepolisian barelang” ucapnya.
Diketahui, Yustiadi Saputra merupakan narapidana kasus pidana umum yang dijatuhakan vonis selama 13 tahun penjara dan baru menjalani 1 tahun masa hukuman.
Bahkan narapidana tersebut merupakan pindahan dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan di pindahkan ke Lapas Umum pada bulan Desember 2024 lalu. (Nzl)