TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan Lembar C Pleno Tertukar di gudang logistik milik KPU Kota Tanjungpinang.
Temuan Bawaslu itu, meliputi C hasil KWK atau C Pleno Kabupaten dan Provinsi yang tidak sesuai pemilihan.
Seharusnya lembar C Pleno itu bertuliskan Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau, bukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas temuan itu, Bawaslu Tanjungpinang meminta kepada KPU Tanjungpinang untuk teliti dalam menerima logistik sehingga keteledoran dan kecerobohan tidak kembali terulang.
Kemudian, mengingat jadwal pemungutan suara yang dipastikan tidak akan lama dan tinggal menunggu hitungan hari.
Maka, perlunya kewaspadaan dan kerjasama yang ekstra demi jalannya Pilkada yang tertib, aman dan lancar sampai dengan tahapan proses perhitungan suara.
“Kita temukan C Hasil KWK atau yang biasa kita sebut C Pleno yang salah tujuan Kota dan Provinsinya,” ujar Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.
Atas kekeliruan tersebut, Yusuf menekankan pentingnya koordinasi yang intens kepada penyedia yang bertanggung jawab dalam menurunkan logistik ke daerah tujuan.
“Jadi kami imbau jangan sampai terulang kembali, karena ini akan sangat fatal sekali apabila terulang hal serupa,” tegasnya.
Sementara, Hendri Safutra Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu menambahkan bahwa logistik Pilkada 2024 merupakan unsur dalam penyelenggaraan pemilihan.
Oleh karenanya, pengelolaan logistik oleh KPU Tanjungpinang haruslah profesional dengan mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas.
Serta harus dikelola dengan sebaik baiknya dengan secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, berkualitas efisien dan berkualitas.
“Sehingga nantinya tidak menjadi masalah dikemudian hari,” singkatnya. (Rik)