Menu

Mode Gelap

Hukrim

Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis ‘Wik Wik’ di Tanjungpinang Merajalela

badge-check


					Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis ‘Wik Wik’ di Tanjungpinang Merajalela Perbesar

Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis 'Wik Wik' di Tanjungpinang Merajalela

Foto ilustrasi. Sumber: Tribun Jateng.

Tanjungpianang,Kepri.Info-Dengan memanfaatkan sebuah aplikasi yang bernama Michat, bisnis haram prostitusi terselubung, kian merajalela di kota Tanjungpinang.

Dari penelusuran media ini, para penjajah seks komersial ( PSK), seakan bebas memasarkan tubuhnya melalui aplikasi tersebut.

Media ini pun, coba mencari tahu gaya pemasaran prostitusi terselubung melalui aplikasi tersebut, dengan coba bertukar pesan dengan salah satu akun Michat yang disinyalir bagian dari prostitusi terselubung tersebut.

 

Awak media ini pun berpura-pura sebagai calon pelanggan, dengan memulai obrolan via pesan, dengan salah wanita bernama mawar(bukan nama sebenarnya).

Dari pertukaran pesan tersebut, media ini menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan, di mana wanita itu mengatakan bahwa selama ini, dirinya melayani tamu untuk melakukan hubungan badan atau yang viral di kalangan masyarakat dengan kata’Wik Wik’, hanya memanfaatkan kamar kost-kost saja.

“Kalau mau main, di kos saya saja. Saya jamin aman,”bunyi isi pesan si wanita tersebut.

Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis 'Wik Wik' di Tanjungpinang Merajalela

Salah satu isi percakapan antara awak media ini dan salah satu wanita yang kerap kali menjajakan dirinya menggunakan aplikasi Michat.

Tarif untuk menikmati indahnya tubuh molek wanita tersebut bervariasi. Dari mulai 300 ribu hingga 1 juta rupiah.

” Kalau cuma sekali main Rp 300.000 kalau untuk BO(boking semalam) tarifnya Rp 1.000.000,”ungkapnya.

Wanita yang mengaku berusia 22 tahun itu, mengatakan bahwa pekerjaan haram tersebut dilakoni dirinya, karena himpitan ekonomi dan gaya hidup, sehingga membuat dirinya rela melakukan pekerjaan haram tersebut.

Media ini pun mencoba mencari tahu lebih dalam sistem pemasaran prostitusi terselubung ini, dengan coba menanyakan hal yang sama ke salah satu akun wanita yang juga disinyalir ikut menjajakan tubuhnya melalui aplikasi ini.

Wanita tersebut, sebut saja bernama Dara. Dalam obrolan melalui pesan singkat, Dara juga menawarkan beberapa opsi untuk berkencan dengan dirinya. Salah satunya menawarkan agar siapa saja yang ingin melakukan ‘Wik Wik’ alias hubungan badan, dapat langsung datang ke salah satu Wisma Melati. Disana ia sudah menyiapkan kamar untuk langsung bisa menikmati tubuhnya.

Tarif yang ia patok pun hampir sama dengan Wanita Mawar sebelumnya. Ia mengatakan bahwa untuk sekali kencan dengan dirinya harus merogok kocek sekitar Rp 300.000 rupiah hingga – Rp 500.000.

“Kalau servis 500 ribu sama kamarnya, kalau cuma main tanpa servis 300 ribu bisa, itu sudah sama biaya sewa kamar,”ungkapnya.

Lagi-lagi himpitan ekonomi dan gaya hidup yang glamor memaksa seseorang harus rela menjual harga dirinya, demi setumpuk rupiah.

Penulis; Moh Dan
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang Hari Buruh, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG

29 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi pengamanan May Day. Gladi Posko dan TFG, Rabu (29/03). F-Humas Polresta Tanjungpinang

Polsek Tanjung Pinang Kota, Sukses Amankan Pawai Taaruf MTQH Kota Tanjungpinang

27 April 2026 - 14:00 WIB

Anggota Polsek Tanjungpinang Kota dan Polresta Tanjungpinang saat melakukan pengamanan Pawai Ta'aruf MTQH tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (27/04). F-Kepri.info.

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

21 April 2026 - 14:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

21 April 2026 - 11:49 WIB

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info
Trending di Hukrim