TANJUNGPINANG, Kepri.info – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) menyediakan layanan informasi dan pengaduan khusus untuk masyarakat.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya mengatakan, Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyelesaikan masalah terkait jasa keuangan di wilayah Kepri.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi tentang produk atau jasa keuangan, serta melaporkan dugaan penipuan atau praktik ilegal lainnya.
“Langsung ke lembaga jasa keuangan atau ke OJK melalui kontak 157 atau website ojk.go.id jika masalahnya tidak dapat diselesaikan di tingkat lembaga keuangan,” ujarnya saat di wawancarai awak media, Rabu (25/6/2025).
Kemudian, OJK juga memiliki informasi seperti learning management sistem yang dapat diakses melalui website MLSku.ojk.go.id.
Masyarakat Kepri, terutama yang berada di pulau-pulau terpencil, dapat memanfaatkan platform edukasi keuangan online melalui situs web Situs ini menyediakan berbagai materi edukasi tentang jasa keuangan, seperti perbankan dan pasar modal, yang dapat diakses secara gratis.
“Dengan mengakses situs web MLSku.ojk.go.id ini, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang produk dan jasa keuangan yang lebih baik. Setiap materi yang diselesaikan akan memberikan poin yang dapat ditukar dengan produk dan sertifikat,” ungkapnya.
Platform ini, kata Sinar Danandjaya, bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Kepri, sehingga dapat membuat keputusan keuangan yang lebih tepat dan terhindar dari praktik penipuan atau penyalahgunaan jasa keuangan.
Ia juga menjelaskan jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan terutama yang berada pada daerah terpencil, OJK Provinsi Kepri menyediakan Website Informasi iasc.ojk.go.id.
“Terdapat layanan pelaporan online melalui situs (iasc.ojk.go.id) di platform ini, korban dapat mengunggah bukti-bukti transaksi, seperti bukti transfer dan komunikasi dengan pelaku penipuan,” jelasnya.
Lalu, lanjutnya, Tim pusat OJK akan melakukan analisis untuk memverifikasi kasus tersebut dan melacak aliran dana.
Jika terverifikasi sebagai korban penipuan, OJK akan berupaya untuk memblokir rekening penipu dan mengembalikan dana korban jika masih tersedia. (Nzl)








