TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwilkumham Kepri) untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan hukum.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (22/01/2025), dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwilkumham Kepri, Zulhairi, beserta rombongan, dan disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni.
Zulhairi memberikan apresiasi atas komitmen Pemko Tanjungpinang dalam memperkuat pelayanan hukum, terutama melalui upaya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Raperda yang sedang digagas Pemko Tanjungpinang menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem hukum yang baku dan bermanfaat bagi masyarakat. Kanwilkumham Kepri siap mendukung proses fasilitasi hingga finalisasi agar Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Zulhairi.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penyusunan Raperda.
“Raperda harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulhairi memberikan penghargaan kepada Pemko Tanjungpinang atas pencapaiannya sebagai Juara Kedua dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards 2024.
“Ini membuktikan bahwa Tanjungpinang tidak hanya fokus pada pelayanan masyarakat tetapi juga unggul dalam sistem informasi hukum yang menjadi rujukan nasional,” ungkapnya.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyambut baik audiensi ini dan berharap kerja sama dengan Kanwilkumham Kepri terus diperkuat.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran bantuan hukum tetap berjalan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kami berkomitmen untuk memperkuat peran paralegal hukum di tingkat kelurahan agar masyarakat memiliki akses keadilan yang lebih merata,” ujar Zulhidayat.
Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menyoroti pentingnya keberadaan paralegal hukum di tingkat kelurahan.
“Paralegal sangat signifikan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau memiliki keterbatasan akses ke pengacara profesional. Kami berharap ada regulasi yang mempermudah rekrutmen paralegal dan melibatkan lurah se-Kota Tanjungpinang lebih efektif,” ujar Lia.
Lia juga meminta perhatian lebih terhadap alokasi anggaran bantuan hukum.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan keadilan, sehingga alokasi anggaran harus memadai,” tambahnya.
Audiensi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kesadaran hukum masyarakat di Tanjungpinang.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Rik)