TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan koordinasi terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pasar Bintan Centre Tanjungpinang, yang dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, didampingi sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, di ruang pertemuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Selasa (06/05/2025).
Koordinasi secara intensif ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penertiban PKL yang telah dilakukan Pemko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan kegiatan yang mengedepankan pendekatan humanis dan partisipatif di kawasan Pasar Bintan Center pada hari Rabu, (09/04/2025).
Dalam hal ini, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan, para PKL nantinya masih bisa berjualan sesuai aturan yang berlaku agar tetap tertib dan tidak mengganggu pejalan kaki maupun pengguna bahu jalan lainnya, ujar Lis pada hari Rabu (09/04/2025).
Elfiani Sandri, menyampaikan bahwa dalam hal penataan PKL harus mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana mestinya.
“Penataan kawasan PKL ini merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang tentunya dalam menciptakan kota yang tertib, bersih dan aman”, ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas hal-hal yang bersifat teknis lainnya, terkait relokasi yang telah disepakati sebelumnya dan penataan PKL tanpa melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Elfiani Sandri juga menyampaikan terima kasih kepada pedagang yang telah mendukung dalam upaya penataan kota demi kenyamanan bersama.
“Dan untuk pedagang lainnya dihimbau segera mendaftarkan lapak jualannya ke pihak terkait dengan lokasi yang telah disiapkan dan disepakati sebelumnya, agar kedepannya tidak ada lagi kawasan seperti bahu jalan atau trotoar yang dijadikan lokasi berjualan”, tutur Elfiani. (Redaksi/rilis).