BATAM, Kepri.info – Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan penyeludupan barang tanpa dilengkapi dokumen yang di bawa menggunakan Speed Boat JJ Indah 2, di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Selasa (28/10/2025).
Penangkapan berawal saat BC melaksanakan patroli rutin di jalur pelayaran yang sering terjadi aktivitas ilegal.
Petugas mencurigai speed boad yang melacu tanpa membawa penumpang dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
Setelah melakukan pemeriksaan, BC Batam menemukan tumpukan karung dan paket kiriman yang berisikan berbagai macam barang.
Atas temuan tersebut, speed yang membawa barang itupun di bawa ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang.
Dan petugas mengamankan tiga awak kapal dan melakukan proses pencacahan terhadap barang bawaan.
Kasus ini dalam proses penelitian guna mengidentifikasi jenis barang serta memastikan unsur pelanggaran yang termasuk Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa BC Batam semakin memperkuat pengawasan laur sebagai bentuk upaya menekan peredaran barang ilegal serta dapat merugikan negara.
“Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, patroli laut rutin akan terus dilaksanakan mengingat Batam merupakan wilayah strategis. Penindakan ini menjadi salah satu bukti peran Bea Cukai sebagai pelindung masyrakat dari barang penyelundupan,” tegasnya.
Pengawasan wilayah perairan yang luas membutuhkan kerja keras dan strategis yang terukur.
“BC Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan patroli laut, intelijen, serta pemanfaatan teknologi. Upaya berkelanjutan ini diharapkan juga dapat memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya barang ilegal maupun berbahasa ke wilayah Indonesia,” tutupnya. (Nzl)









