TANJUNGPINANG, Kepri.info — Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa rencana penataan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Tanjungpinang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Zulhidayat juga menyatakan penataan RT dan RW tidak hanya terfokus pada pengurangan jumlah RT, tapi malah justru sangat memungkinkan adanya pemekaran RT.
Pengurangan dan pemekaran RT, sebut Zulhidayat, tergantung pada hasil mitigasi yang telah mulai dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Jika hasil mitigasi yang dilakukan oleh tim menemukan kondisi perlu dilakukan pemekaran terhadap suatu RT tertentu, seperti karena jumlah kepala keluarga di dalamnya terlalu banyak, tentu dilakukan pemekaran RT. Jadi tidak tepat jika dikatakan penataan RT dan RW hanya dilakukan melalui pengurangan jumlah RT,” kata Zulhidayat, Jumat (18/07/2025).
Sejauh ini, lanjut Zulhidayat, belum ada pengurangan terhadap jumlah RT dan RW di Tanjungpinang.
Sebab baik pengurangan atau sebaliknya pemekaran, tergantung pada situasi, kondisi, dan indikator tertentu yang juga didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan aparatur.
Pernyataan Zulhidayat sekaligus menjawab kritikan yang disampaikan oleh sejumlah pihak, yang mengatakan rencana penataan RT dan RW akan menimbulkan gangguan terhadap layanan pemerintahan.
Indikator yang digunakan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rencana penataan RT dan RW, jelas Sekda, adalah jumlah kepala keluarga dalam satu RT, proyeksi penambahan jumlah penduduk, dan perpindahan penduduk antar wilayah yang juga harus dipertimbangkan.
Bahkan pembangunan suatu kawasan perumahan, juga turut menjadi bahan pertimbangan penataan RT dan RW.
Zulhidayat menyampaikan fakta dan data mengenai adanya satu RT yang hanya memiliki 4 kepala keluarga, dan 17 kepala keluarga di wilayah Kelurahan Tanjungpinang Timur.
Sementara di wilayah RT lain di sebuah perumahan di Kecamatan Tanjungpinang Timur, terdapat satu RT yang memiliki jumlah kepala keluarga sampai 800, dan lebih dari 1000 kepala keluarga.
Mengenai proses perubahan KTP dan kartu keluarga bagi penduduk yang mungkin akan terdampak dalam penataan, juga telah diperhitungkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Hasil penataan RT dan RW nantinya akan dikoordinasikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penataan.
“Kita masih melakukan proses terkait penataan RT dan RW. Dan penataan itu justru ditujukan untuk menciptakan pelayanan pemerintahan yang lebih efektif. Penataan lembaga kemasyarakatan RT dan RW ini, nantinya juga akan lebih meningkatkan fungsi RW. Tidak hanya pengurangan jumlah RT melalui penggabungan RT yang dinilai tidak efektif, tapi bisa jadi ada pemekaran terhadap suatu RT yang dinilai harus dimekarkan. Mengenai urusan adminduknya, juga bukan merupakan sesuatu yang sukar,” terang Zulhidayat. (Redaksi/rilis)