Menu

Mode Gelap
Polresta Barelang Gencarkan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Batam Bhabinkamtibmas dan Warga Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Tanjung Unggat Peringati Hari Kanker Sedunia, Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran dan Deteksi Dini Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik Bripka Zulhamsyah Putra dan Razia Perut Lapar: Aksi Sosial yang Menginspirasi Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi Polri

Natuna

Pendaftaran Ketua MPC Pemuda Pancasila Natuna Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

badge-check


					Gambar Ilustrasi Pemuda Pancasila (Lamhot Aritonang/detikcom).

Perbesar

Gambar Ilustrasi Pemuda Pancasila (Lamhot Aritonang/detikcom).

Gambar Ilustrasi Pemuda Pancasila (Lamhot Aritonang/detikcom).

 

NATUNA, Kepri.info – Melalui surat edarannya Nomor 002.I13/MPC-PP/BTX/VIII/2023, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna membuka pendaftaran untuk calon Ketua MPC PP masa periode 2023-2027.

Pendaftaran calon ketua ini dibuka pada tanggal 14 hingga  20 Agustus 2023 mendatang. Bagi yang berminat bisa datang langsung ke Sekretariat MPC PP Kabupaten Natuna di Jl. Hasanudin no. 53 Kecamatan Bunguran Timur.

Pendaftaran juga bisa terlebih dahulu menghubungi ketua panitia atas nama Syafrizal HP : 081270895095. Atau dapat menghubungi Sekretaris panitia atas nama Wandra HP : 081256961555.

Berikut persyaratan administrasi untuk para calon ketua :
1. Warga Negara Indonesia, dengan bukti Kartu Tanda Penduduk
2. Memiliki Kartu Tanda Anggota Ormas PEMUDA PANCASILA
3. Diutamakan memiliki sertifikat Kaderisasi yang di terbitkan oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila
4. Membuat Surat Pernyataan kesediaan di atas kertas bermaterai cukup disertai biodata
5. Memenuhi Persyaratan lainnya yang di tetapkan sesuai Hasil Komisi A (Organisasi )
6. Menyatakan pengunduran diri Rangkap Jabatan pada jenjang internal organisasi Pemuda Pancasila bila  terpilih.

Berikut Kriteria untuk calon Ketua :
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
3. Memiliki integritas moral dan visioner.
4. Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis minimal 4 tahun dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
5. Tidak terkena sangsi dari organisasi atau skor, atau pemecatan terkecuali telah mendapat rehabilitasi.
6. Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan organisasi.

Berikut Kriteria/Ketentuan Khusus :
1. Ketua terpilih harus mendefinisikan PAC 100 persen selambat-lambatnya 6 bulan setelah SK ditandatangan oleh Ketua MPW Provinsi Kepri.
2.Apa bila sebagaimana yang dimaksud pada poin diatas tidak dapat terpenuhi, maka Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) akan memberikan sanksi berupa karateker atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. agus

    sayaingin daftar jadi angota pemuda pancasila

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna

12 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kapal Pompong Tenggelam Usai Tabrak Karang di Perairan Subi Natuna

26 Januari 2025 - 16:51 WIB

Dukung Nelayan Natuna, Pertamina Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Ikan

21 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Trending di Kepri