Menu

Mode Gelap
Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah

Batam

Pendamping Penyandang Disabilitas Wajib Menandatangani Formulir Khusus

badge-check


					Pendamping Penyandang Disabilitas Wajib Menandatangani Formulir Khusus Perbesar

Para Komisioner KPU Kepri Saat Melakukan Sosialisai Beberapa Waktu Lalu. Foto; Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Pendamping penyandang disabilitas wajib mengantongi dan menandatangani formulir khusus yaitu  C3, saat melakukan pendampingan di TPS nantinya.

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, penyandang disabilitas punya hak yang sama saat pemilu 2019 nanti dengan orang normal lainnya.

“Penyandang disabilitas bisa di dampingi oleh pihak keluarga maupun petugas TPS pada saat hari pemilihan nanti di bilik suara, namun yang mendampingi harus menandatangani formulir C3,” ucapnya.

Priyo menjelaskan, formulir C3 ini menyatakan bahwa pihaknya akan merahasiakan identitas orang yang didampinginya dan bersedia untuk tidak mempengaruhi pilihan dari orang yang didampinginya.

“Pendamping harus siap menandatangani formulir C3 itu, baik dari pihak keluarga maupun petugas TPS setampan bila nanti menjadi pendamping, jelasnya.

Ia juga mengatakan, akan ada saksi hukum yang di terima oleh pendamping bila melanggar aturan yang telah diatur sebagi seorang pendamping.

“bila melanggar akan ada sanksi hukum yang akan di kenakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Penyandang disabilitas yang dapat didampingi seperti tuna netra dan tuna daksa,” katanya.

Selain itu lanjutnya, bila ada penyandang disabilitas lainnya selain tuna netra dan tuna daksa yang ingin didampingi diperbolehkan, asalkan pendampingnya telah menandatangani formulir A3.

“Perlu kita informasi bahwa untuk penyandang disabilitas di Kepri yang berhak memilih pada pemilu 2019 nanti berjumlah 1940 orang atau sekira 0,15% dari jumlah DPT Kepri,” ungkapnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya

10 November 2025 - 10:08 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

10 November 2025 - 09:30 WIB

Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum

10 November 2025 - 09:25 WIB

Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI

10 November 2025 - 09:15 WIB

Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka

10 November 2025 - 09:09 WIB

Trending di Kepri