Tanjungpinang, kepri.info – Pendamping penyandang disabilitas wajib mengantongi dan menandatangani formulir khusus yaitu C3, saat melakukan pendampingan di TPS nantinya.
Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, penyandang disabilitas punya hak yang sama saat pemilu 2019 nanti dengan orang normal lainnya.
“Penyandang disabilitas bisa di dampingi oleh pihak keluarga maupun petugas TPS pada saat hari pemilihan nanti di bilik suara, namun yang mendampingi harus menandatangani formulir C3,” ucapnya.
Priyo menjelaskan, formulir C3 ini menyatakan bahwa pihaknya akan merahasiakan identitas orang yang didampinginya dan bersedia untuk tidak mempengaruhi pilihan dari orang yang didampinginya.
“Pendamping harus siap menandatangani formulir C3 itu, baik dari pihak keluarga maupun petugas TPS setampan bila nanti menjadi pendamping, jelasnya.
Ia juga mengatakan, akan ada saksi hukum yang di terima oleh pendamping bila melanggar aturan yang telah diatur sebagi seorang pendamping.
“bila melanggar akan ada sanksi hukum yang akan di kenakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Penyandang disabilitas yang dapat didampingi seperti tuna netra dan tuna daksa,” katanya.
Selain itu lanjutnya, bila ada penyandang disabilitas lainnya selain tuna netra dan tuna daksa yang ingin didampingi diperbolehkan, asalkan pendampingnya telah menandatangani formulir A3.
“Perlu kita informasi bahwa untuk penyandang disabilitas di Kepri yang berhak memilih pada pemilu 2019 nanti berjumlah 1940 orang atau sekira 0,15% dari jumlah DPT Kepri,” ungkapnya.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan