Menu

Mode Gelap

Batam

Pendamping Penyandang Disabilitas Wajib Menandatangani Formulir Khusus

badge-check


					Pendamping Penyandang Disabilitas Wajib Menandatangani Formulir Khusus Perbesar

Pendamping Penyandang Disabilitas Wajib Menandatangani Formulir Khusus

Para Komisioner KPU Kepri Saat Melakukan Sosialisai Beberapa Waktu Lalu. Foto; Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Pendamping penyandang disabilitas wajib mengantongi dan menandatangani formulir khusus yaitu  C3, saat melakukan pendampingan di TPS nantinya.

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, penyandang disabilitas punya hak yang sama saat pemilu 2019 nanti dengan orang normal lainnya.

“Penyandang disabilitas bisa di dampingi oleh pihak keluarga maupun petugas TPS pada saat hari pemilihan nanti di bilik suara, namun yang mendampingi harus menandatangani formulir C3,” ucapnya.

Priyo menjelaskan, formulir C3 ini menyatakan bahwa pihaknya akan merahasiakan identitas orang yang didampinginya dan bersedia untuk tidak mempengaruhi pilihan dari orang yang didampinginya.

“Pendamping harus siap menandatangani formulir C3 itu, baik dari pihak keluarga maupun petugas TPS setampan bila nanti menjadi pendamping, jelasnya.

Ia juga mengatakan, akan ada saksi hukum yang di terima oleh pendamping bila melanggar aturan yang telah diatur sebagi seorang pendamping.

“bila melanggar akan ada sanksi hukum yang akan di kenakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Penyandang disabilitas yang dapat didampingi seperti tuna netra dan tuna daksa,” katanya.

Selain itu lanjutnya, bila ada penyandang disabilitas lainnya selain tuna netra dan tuna daksa yang ingin didampingi diperbolehkan, asalkan pendampingnya telah menandatangani formulir A3.

“Perlu kita informasi bahwa untuk penyandang disabilitas di Kepri yang berhak memilih pada pemilu 2019 nanti berjumlah 1940 orang atau sekira 0,15% dari jumlah DPT Kepri,” ungkapnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dukungan Menguat, Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa di Penyengat Segera Dimulai

21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Di sela pelaksanaan Penyengat Heritage 2026 di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (20/6), Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menerima langsung dokumen dukungan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Indonesia dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Pulau Penyengat.

Peresmian Jembatan Aramco Garuda Sungai Kangboi, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Dukung Pembangunan Desa

20 Juni 2026 - 19:46 WIB

Peresmian Jembatan Aramco Garuda Sungai Kangboi

Pemprov Kepri dan Kemenpar RI Perkuat Sinergi Penataan Kawasan Gurindam 12

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai lahan di Kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Jumat (19/6).

Aktivitas Pertambangan Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia di Bintan Diduga Belum Mengantongi Izin PPKH

20 Juni 2026 - 11:34 WIB

ILUSTRASI AKTIVITAS KEGIATAN PERTAMBANGAN PASIR PT INTI SURYA INDONESIA di Desa Kuala Sempang, Bintan

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Masif di Batam, Anggota DPRD Rival Pribadi Desak Bea Cukai Brantas

19 Juni 2026 - 17:57 WIB

Anggota DPRD Kota Batam Rival Pribadi
Trending di Batam