Menu

Mode Gelap
Tantangan Gen Z dan Millenial di Tanjungpinang: Lapangan Pekerjaan Makin Sulit Ansar Ahmad: Karimun Istimewa dalam Pengembangan Generasi Muda Ansar Ahmad Dukung Nurdin Basirun Fokus Kembangkan Olahraga di Kepri Antusiasme Generasi Milenial dan Gen Z Karimun Sambut Ansar Ahmad: “Pak Ansar Gacor!” Nyanyang Bersama Amsakar Nobar Timnas Indonesia Vs Bahrain Kapolresta Tanjungpinang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Batam

Pendamping Penyandang Disabilitas Wajib Menandatangani Formulir Khusus

badge-check


					Pendamping Penyandang Disabilitas Wajib Menandatangani Formulir Khusus Perbesar

Para Komisioner KPU Kepri Saat Melakukan Sosialisai Beberapa Waktu Lalu. Foto; Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Pendamping penyandang disabilitas wajib mengantongi dan menandatangani formulir khusus yaitu  C3, saat melakukan pendampingan di TPS nantinya.

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, penyandang disabilitas punya hak yang sama saat pemilu 2019 nanti dengan orang normal lainnya.

“Penyandang disabilitas bisa di dampingi oleh pihak keluarga maupun petugas TPS pada saat hari pemilihan nanti di bilik suara, namun yang mendampingi harus menandatangani formulir C3,” ucapnya.

Priyo menjelaskan, formulir C3 ini menyatakan bahwa pihaknya akan merahasiakan identitas orang yang didampinginya dan bersedia untuk tidak mempengaruhi pilihan dari orang yang didampinginya.

“Pendamping harus siap menandatangani formulir C3 itu, baik dari pihak keluarga maupun petugas TPS setampan bila nanti menjadi pendamping, jelasnya.

Ia juga mengatakan, akan ada saksi hukum yang di terima oleh pendamping bila melanggar aturan yang telah diatur sebagi seorang pendamping.

“bila melanggar akan ada sanksi hukum yang akan di kenakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Penyandang disabilitas yang dapat didampingi seperti tuna netra dan tuna daksa,” katanya.

Selain itu lanjutnya, bila ada penyandang disabilitas lainnya selain tuna netra dan tuna daksa yang ingin didampingi diperbolehkan, asalkan pendampingnya telah menandatangani formulir A3.

“Perlu kita informasi bahwa untuk penyandang disabilitas di Kepri yang berhak memilih pada pemilu 2019 nanti berjumlah 1940 orang atau sekira 0,15% dari jumlah DPT Kepri,” ungkapnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tantangan Gen Z dan Millenial di Tanjungpinang: Lapangan Pekerjaan Makin Sulit

11 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Ansar Ahmad: Karimun Istimewa dalam Pengembangan Generasi Muda

11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Ansar Ahmad Dukung Nurdin Basirun Fokus Kembangkan Olahraga di Kepri

11 Oktober 2024 - 21:37 WIB

Antusiasme Generasi Milenial dan Gen Z Karimun Sambut Ansar Ahmad: “Pak Ansar Gacor!”

11 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Nyanyang Bersama Amsakar Nobar Timnas Indonesia Vs Bahrain

11 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Trending di Batam