
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, (Diskominfo Kepri)
TANJUNGPINANG,Kepri.info – Perda Penanggulangan Bencana disahkan pada rapat paripurna, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan pentingnya kesiapan dan koordinasi.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap Perda ini dan menekankan pentingnya kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah penanggulangan bencana dilakukan dengan profesional dan terstruktur, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari dampak bencana,” ujarnya
Rapat Paripurna juga membahas dan menyetujui Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini meliputi beberapa aspek utama, termasuk struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,43 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp213,96 miliar dari APBD Murni. Belanja Daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp4,57 triliun, naik Rp224,53 miliar dari sebelumnya. Adapun Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp139,16 miliar, mengalami kenaikan Rp10,57 miliar dari APBD Murni.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa meskipun ada peningkatan dalam pendapatan dan belanja, kondisi anggaran tetap berimbang.
“Perubahan APBD ini tetap dalam kondisi anggaran yang berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sambil tetap mendorong pembangunan yang berkualitas,” tambahnya.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 juga mengalokasikan anggaran untuk mandatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat pemerintah pusat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan ASN.
Dengan disetujuinya kedua Perda ini, diharapkan Provinsi Kepulauan Riau dapat mengelola anggaran dan penanggulangan bencana dengan lebih baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.(rik)