* Pelaksanaannya Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Pjs. Gubernur Bahtiar Baharuddin menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades di seluruh Kepri harus sesuai dengan protokol kesehatan. Kepada dinas terkait diminta untuk mengkomunikasikan kedisiplinan itu, termasuk pemanfaatan dana desa untuk pembelian APD.
“Segera buat surat untuk desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desanya. Tentang alat kesehatan dan APD tentu harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Bahtiar saat menghadiri Rakornas Pelaksanaan Pilkades Serentak Pada Massa Pandemi Covid-19, melalui Vicon dari Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (12/11).
Bahtiar juga menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menginstruksikan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tertunda di 2020, untuk bisa dilanjutkan di tahun 2021.
“Kita baru menggelar rakor dengan Pak Mendagri terkait pelaksanaan Pilkades yang tertunda di tahun 2020, dan diinstruksikan agar dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang,” kata Bahtiar.
Di Provinsi Kepri ada beberapa Desa yang Pilkadesnya tertunda, ada di Kabupaten Karimun dan di Kabupaten Lingga. Pelaksanaan Pilkades ini tambahnya, digelar secara tersendiri tidak sama dengan Pilkada, namun Pilkades juga nantinya harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan itu bisa mengadopsi PKPU Nomor 13 tentang protokol kesehatan.
“Hal wajib saat pelaksanaan Pilkades ini menerapkan protokol kesehatan. Untuk alat kesehatannya juga harus dianggarkan tersendiri dan itu bisa menggunakan dari anggaran dana Desa,” ujarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri ini juga menuturkan, bahwa Pilkades di Provinsi Kepri bila dilaksanakan tahun 2021 mendatang terdiri dari di Kabupaten Lingga ada 19 Desa. Sementara di daerah lainnya yakni di Kabupaten Natuna ada 8 Desa di Kabupaten Karimun ada 9 Desa dan di Kabupaten Bintan ada 2 Desa.
“Untuk pelaksanaan Pilkades ini, tentunya digelar setelah Pilkada Bupati itu yang ada di empat Kabupaten di Kepri,” tuturnya.