Menu

Mode Gelap
SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak Pinjaman Dana BPKAD Tanjungpinang Ke BRK Tidak Menjadi Hutang Polresta Tanjungpinang Gelar Turnamen Domino Banyak Ketimpangan, Pemko Tanjungpinang Akan Mekarkan RT/RW DKPP Bintan Beri Penyuluhan Bagi Peternak dan Petani Bupati Bintan Pastikan Kenyamanan Warganya di Rumah Singgah

Kepri

Polres Bintan Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Aborsi

badge-check


					Polres Bintan Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Aborsi Perbesar

BINTAN, Kepri.info – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap VI (22) atas kasus abosri yang terjadi pada Februari 2025 lalu di Desa Busung, Kecamatan Bintan Utara ,Kabupaten Bintan.

VI usai melakukan aksi aborsi bersama kekasihnya, ia langsung melarikan diri selama empat bulan di beberapa Provinsi dan berhasil di tangkap saat berada di Dumai, Provinsi Riau.

Kanit PPA Bintan, Iptu Rafi Arya Yudantara mengatakan, penangkapan tersangka VI dilakukan di Dumai, Riau, setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Riau. Tersangka berhasil ditangkap saat sedang bekerja.

“Penangkapannya pada 6 Juni 2025 di Dumai, kita berkoordinasi dengan Polres Dumai” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menerima laporan dari mantan istri VI yang mengungkapkan bahwa pelaku, M (21), dan VI telah melakukan aborsi dan menguburkan janin di sebuah lahan kosong di daerah Busung.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian membongkar lahan yang diduga menguburkan janin yang berusia 5 bulan dari hasil aborsi secara mandiri dengan menggunakan obat – obatan tanpa resep dokter dan kejadian tersebut berlangsung di sebuah kos yang berada di wilayah Lobam.

Dari kejadian tersebut, M seorang ibu muda yang tega menggugurkan janin dan menguburnya sudah berada dalam sel Mapolres Bintan.

Sementara Itu, VI juga berhasil di tangkap setelah Empat bulan melarikan diri.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bintan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“VI dikenakan Pasal 45A no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara” ungkapnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak

19 Juni 2025 - 11:05 WIB

Pinjaman Dana BPKAD Tanjungpinang Ke BRK Tidak Menjadi Hutang

19 Juni 2025 - 08:27 WIB

Polresta Tanjungpinang Gelar Turnamen Domino

19 Juni 2025 - 08:02 WIB

Banyak Ketimpangan, Pemko Tanjungpinang Akan Mekarkan RT/RW

18 Juni 2025 - 14:24 WIB

DKPP Bintan Beri Penyuluhan Bagi Peternak dan Petani

18 Juni 2025 - 14:10 WIB

Trending di Bintan