BINTAN, Kepri.info – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap VI (22) atas kasus abosri yang terjadi pada Februari 2025 lalu di Desa Busung, Kecamatan Bintan Utara ,Kabupaten Bintan.
VI usai melakukan aksi aborsi bersama kekasihnya, ia langsung melarikan diri selama empat bulan di beberapa Provinsi dan berhasil di tangkap saat berada di Dumai, Provinsi Riau.
Kanit PPA Bintan, Iptu Rafi Arya Yudantara mengatakan, penangkapan tersangka VI dilakukan di Dumai, Riau, setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Riau. Tersangka berhasil ditangkap saat sedang bekerja.
“Penangkapannya pada 6 Juni 2025 di Dumai, kita berkoordinasi dengan Polres Dumai” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menerima laporan dari mantan istri VI yang mengungkapkan bahwa pelaku, M (21), dan VI telah melakukan aborsi dan menguburkan janin di sebuah lahan kosong di daerah Busung.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian membongkar lahan yang diduga menguburkan janin yang berusia 5 bulan dari hasil aborsi secara mandiri dengan menggunakan obat – obatan tanpa resep dokter dan kejadian tersebut berlangsung di sebuah kos yang berada di wilayah Lobam.
Dari kejadian tersebut, M seorang ibu muda yang tega menggugurkan janin dan menguburnya sudah berada dalam sel Mapolres Bintan.
Sementara Itu, VI juga berhasil di tangkap setelah Empat bulan melarikan diri.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bintan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“VI dikenakan Pasal 45A no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara” ungkapnya. (Nzl)