BINTAN, Kepri.info – Ketua Tim Pembina Posyandu Bintan, Hafizha Rahmadhani, menekankan pentingnya peran Posyandu di masyarakat.
Hal tersebut dikatakannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Posyandu Bintan, di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Jumat (16/5/2025).
Rakor ini merupakan tindak lanjut arahan Posyandu Pusat untuk menyusun Rencana Strategis dan memperkuat sinergitas antar instansi.
Selanjutnya diharapkan rakor ini juga dapat meningkatkan pembinaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Peran strategis yang harus kita jalankan, mendukung pembangunan masyarakat serta memberikan Layanan Posyandu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini yang harus kita pegang, pertama pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan terakhir perlindungan masyarakat” ungkap Hafizha mengawali Rakor.
Dalam kesempatan tersebut, Hafizha juga menyampaikan bahwa sejumlah program telah ditandai dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Tanggung jawab selanjutnya diserahkan kepada Ketua Bidang untuk menyinkronkan program dengan Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung terwujudnya New Posyandu.
Hafizha juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi kader Posyandu di lapangan.
Dirinya menilai, keberhasilan transformasi Posyandu bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Selain itu, komitmen bersama menjadi kunci utama keberhasilan dalam mencapai target.
Pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti langkah-langkah strategis menuju penilaian nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan, menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung lomba Posyandu tingkat nasional.
Dimana Kabupaten Bintan menjadi salah satu lokus penilaian dengan tiga Posyandu yang menjadi fokus utama, yaitu :
• Posyandu di Desa Sri Bintan
• Posyandu di Desa Toapaya Selatan
• Posyandu di Kelurahan Sei Lekop
Penilaian tersebut berfokus pada implementasi enam bidang SPM sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Oleh karena itu, Langkah lanjutan akan difokuskan pada pembinaan dan pendampingan kader untuk memenuhi standar penilaian SPM. (Redaksi/Rilis)