TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dalam upaya meningkatkan pengawasan internal dan transparansi di lingkungan Pemasyarakatan, jajaran struktural Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengikuti peluncuran PANTAU IMIPAS (Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan) pada Kamis (30/01/2025).
Program ini merupakan inisiatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan akuntabilitas di kalangan pegawai.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa PANTAU IMIPAS adalah langkah strategis dalam membangun sistem pengawasan yang lebih ketat.
Sosialisasi ini dibuka secara virtual oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya.
Ia menekankan pentingnya penggunaan platform ini secara bijak untuk menjaga integritas dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“PANTAU IMIPAS bukan hanya sarana pengaduan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Yan Sultra Indrajaya.
Sekretaris Inspektur Jenderal Pemasyarakatan, Ika Yusanti, turut memberikan pemaparan mengenai mekanisme pengaduan yang dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk telepon, WhatsApp, email, atau langsung ke kantor Inspektorat Jenderal.
Dengan sistem ini, pengaduan diharapkan dapat ditangani dengan lebih cepat, transparan, dan profesional.
Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Rutan Kelas I Tanjungpinang siap mengimplementasikan PANTAU IMIPAS guna memastikan setiap layanan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.(Rik)