TANJUNGPINANG,Kepri.info – Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengungkapkan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Tanjungpinang telah melebihi kapasitas maksimal.
Rutan ini sebenarnya hanya mampu menampung hingga 350 orang, namun saat ini jumlah penghuni mencapai 449 orang, dengan kelebihan sekitar 99 warga binaan.
“Overkapasitas sekitar 20 persen atau lebih kurang 99 warga binaan,” ujar Yan pada Kamis (26/12/2024).
Mayoritas kasus yang mendominasi para warga binaan di Rutan Tanjungpinang adalah tindak pidana narkotika, korupsi, dan kriminal umum.
Yan menjelaskan bahwa kendala utama dalam mengatasi overkapasitas adalah status bangunan Rutan Tanjungpinang sebagai cagar budaya.
Bangunan yang berdiri sejak tahun 1867 ini memiliki kriteria khusus yang membatasi renovasi atau penambahan kapasitas ruangan.
“Rutan Tanjungpinang termasuk cagar budaya, sehingga ada keterbatasan dalam meningkatkan volumenya,” jelasnya.
Sebagai solusi, pihak Rutan berencana memindahkan sekitar 30 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain di wilayah Kepulauan Riau pada awal Januari 2025.
Pemindahan ini akan dilakukan berdasarkan masa pidana dan kelayakan untuk dipindahkan.
“Program pemindahan ini adalah upaya kami untuk mengurangi jumlah warga binaan dan meminimalisasi overkapasitas,” tambah Yan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi kondisi overkapasitas sementara, sambil memastikan pembinaan para warga binaan tetap berjalan optimal.(Rik)








