TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Melayu Square, Tepi Laut, Tanjungpinang.
Sebelumnya, aksi tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial, Senin (07/7/2025), pukul 04.08 WIB di toko buah milik korban Taman Getsmanes Barus, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Tanjungpinang Barat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan pihaknya melalui patroli siber bersama Satreskrim menelusuri keberadaan pelaku usai mengindetifikasi wajah dari rekaman cctv.
“Korban tidak menyadari kejadian tersebut karena sedang tidur dan belum membuat laporan. Kami tetap memprioritaskan kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,”ujarnya.
Menurut Kapolresta, setelah korban selesai membongkar muatan buah sekitar pukul 02.00 WIB, ia langsung tertidur di dalam toko.
“Saat korban bangun sekitar pukul 07.30 WIB, ia mendapati dua unit handphone miliknya yang diletakkan di atas meja kasir sudah tidak ada,” ucap Hamam.
Selanjutnya, korban meminta temannya, Prasetio untuk melihat rekaman CCTV yang terhubung di ponselnya, dan terungkap bahwa seorang pria masuk ke toko dan membawa lari beberapa barang berharga.
Barang-barang yang berhasil di ambil berupa, dua unit HP Infinix Hot 40 Pro warna gold, OPPO Reno 7 Z warna hitam, Adaptor charger Oppo, Kalung emas, sepasang anting warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 534.000 Dan sekitar Rp 1 juta dari laci kasir toko tersebut.
Dengan Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta. Merasa dirugikan, korban, Taman Getsmanes Barus akhirnya melapor ke Polresta Tanjungpinang.
Diketahui pelaku bernama Wandi Saputra (24), pria asal Medan yang tinggal di Baloi Kolam, Kota Batam.
Tersangka tidak dapat melawan saat ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak dan Ipda Juara Limbong di kawasan Melayu Square, Jalan Hang Tuah, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (08/7/2025).
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolresta.
Atas tindakannya, Wandi diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (Nzl)