Kepri.info – Dimasa pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia serta ekonomi masyarakat yang terdampak akibat banyak yang terputus kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Beberapa waktu lalu, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) mendatangkan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sempat mendapat penolakan dengan beberapa Aksi atau gerakan yang dilakukan mahasiswa, yang salah satu tuntutannya adalah agar DPRD Provinsi membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam hal ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono mengatakan perlu ditinjau ulang kebijakan nasional yang mendatangkan TKA tersebut.
“Inikan sebenarnya kebijakan nasional ya mungkin perlu ditinjau ulang, dalam hal ini pemerintah daerah Bupati, Gubernur berkoordinasilah jangan sampai meresahkan masyarakat dan tidak terjadi hal tidak diinginkan,”katanya kepada media ini saat dihubungi melalui via handphone, Selasa (25/08).
Ditambahkannya perlu komunikasi yang intensif antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten sebab pemerintah daerah tidak bisa mencabut izin kedatangan tersebut.
“Dalam hal ini pemerintah daerah Bupati Gubernur berkoordinasilah jangan sampai meresahkan masyarakat dan tidak terjadi hal tidak diinginkan perlu komunikasi yang intensif karena kebijakan nasional tidak bisa yang di daerah mencabut itu,”ujarnya
Kemudian pihaknya dalam hal ini DPRD Provinsi Kepri akan mendudukan masalah ini agar hal ini tidak terjadi lagi.
“Saya akan komunikasikan dengan Komisi IV yang membidangi ini, “ungkapnya.