Menu

Mode Gelap

Hukrim

Temukan Warnet Dan Cafe Membandel di Malam Pertama Puasa, Satpol PP Beri Ultimatum

badge-check


					Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri. Perbesar

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Temukan Warnet Dan Cafe Membandel di Malam Pertama Puasa, Satpol PP Beri Ultimatum

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Tanjungpinang,kepri.info-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-pp) kota Tanjunnginang bersama-sama unsur TNI/Polri menggelar patroli pemantauan THM pada malam pertama bulan suci Ramadhan, Minggu (5/5/19) malam.

Razia pemantauan THM yang dipimpin langsung oleh Kasi OPS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar itu, menyasar seluruh THM yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk memastikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota setempat dapat berjalan dengan semestinya.

“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang pelaksanaan penertiban THM di bulan suci Ramadan, yang tertulis 2 hari puasa pertama, 1 hari di pertengahan serta 2 hari lagi di akhir bulan Ramadan, maka THM dengan jenis Karaoke Telvisi (KTv), Refleksi dan Warnet wajib tutup,” Pungkasnya.

Sedangkan THM yang sifatnya Bar, Pub, Diskotik, Panti Pijat maka wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

“Nah, kalau untuk puasa ke 3 dan seterusnya dan sesuai aturan yang ada, seperti KTv, Refleksi dan warnet boleh buka, tapi hanya boleh sampai pada pukul 01:00 WIB dini hari,” ujarnya, usai melakukan penertiban diawal malam bulan suci ramadan.

Dalam razia pemantauan tersebut, pihak Satpol-pp Tanjungpinang menemukan beberapa THM yang tidak mematuhi surat edaran yang telah dikeluar. Dimana pihaknya menemukan 1 Warnet yang berada di Kelurahan Kamboja dan 1 Warnet di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan 1 cafe berjenis live music di Jalan Ir. Sutami, Sukabernang.

“Langsung kita buatkan surat pernyataan ditempat, dan apabila kembali melanggar surat edaran tersebut sampai tiga kali, maka pihak kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin usaha THM tersebut,” Ungkapnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengusaha THM agar bisa mentaati aturan yang berlaku.

“Tidak ada lagi yang beralasan tidak dapat surat edaran dan tidak tau, karena hal ini sudah dilakukan rapat dengan Wali dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dan dihadiri pengusaha terkait yang sudah disepakati bersama,”pungkasnya.

Penulis: CR 1
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang Hari Buruh, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG

29 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi pengamanan May Day. Gladi Posko dan TFG, Rabu (29/03). F-Humas Polresta Tanjungpinang

Polsek Tanjung Pinang Kota, Sukses Amankan Pawai Taaruf MTQH Kota Tanjungpinang

27 April 2026 - 14:00 WIB

Anggota Polsek Tanjungpinang Kota dan Polresta Tanjungpinang saat melakukan pengamanan Pawai Ta'aruf MTQH tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (27/04). F-Kepri.info.

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

21 April 2026 - 14:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

21 April 2026 - 11:49 WIB

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info
Trending di Hukrim