Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Salurkan Sembako untuk Ketua RT dan RW Perayaan Imlek Musrenbang Tingkat Kelurahan Tanjungpinang Selesai, Fokus Beralih ke Musrenbang Kecamatan Disdagin Tanjungpinang Bantah Dugaan Monopoli Kenaikan Harga Bahan Pokok Fenomena Parkir Liar di Trotoar Kota Tanjungpinang Resahkan Wisatawan Dewi Ansar Berikan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Pulau Penyengat Sekdaprov Kepri Sampaikan Apresiasi kepada Mantan Kepala BI Kepri Suryono

Hukrim

Temukan Warnet Dan Cafe Membandel di Malam Pertama Puasa, Satpol PP Beri Ultimatum

badge-check


					Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri. Perbesar

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Tanjungpinang,kepri.info-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-pp) kota Tanjunnginang bersama-sama unsur TNI/Polri menggelar patroli pemantauan THM pada malam pertama bulan suci Ramadhan, Minggu (5/5/19) malam.

Razia pemantauan THM yang dipimpin langsung oleh Kasi OPS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar itu, menyasar seluruh THM yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk memastikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota setempat dapat berjalan dengan semestinya.

“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang pelaksanaan penertiban THM di bulan suci Ramadan, yang tertulis 2 hari puasa pertama, 1 hari di pertengahan serta 2 hari lagi di akhir bulan Ramadan, maka THM dengan jenis Karaoke Telvisi (KTv), Refleksi dan Warnet wajib tutup,” Pungkasnya.

Sedangkan THM yang sifatnya Bar, Pub, Diskotik, Panti Pijat maka wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

“Nah, kalau untuk puasa ke 3 dan seterusnya dan sesuai aturan yang ada, seperti KTv, Refleksi dan warnet boleh buka, tapi hanya boleh sampai pada pukul 01:00 WIB dini hari,” ujarnya, usai melakukan penertiban diawal malam bulan suci ramadan.

Dalam razia pemantauan tersebut, pihak Satpol-pp Tanjungpinang menemukan beberapa THM yang tidak mematuhi surat edaran yang telah dikeluar. Dimana pihaknya menemukan 1 Warnet yang berada di Kelurahan Kamboja dan 1 Warnet di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan 1 cafe berjenis live music di Jalan Ir. Sutami, Sukabernang.

“Langsung kita buatkan surat pernyataan ditempat, dan apabila kembali melanggar surat edaran tersebut sampai tiga kali, maka pihak kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin usaha THM tersebut,” Ungkapnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengusaha THM agar bisa mentaati aturan yang berlaku.

“Tidak ada lagi yang beralasan tidak dapat surat edaran dan tidak tau, karena hal ini sudah dilakukan rapat dengan Wali dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dan dihadiri pengusaha terkait yang sudah disepakati bersama,”pungkasnya.

Penulis: CR 1
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

32 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas untuk Program Pembinaan Lanjutan

23 Januari 2025 - 15:25 WIB

Pria Ditangkap Polisi Usai Menipu Pemilik Kos di Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 11:38 WIB

Gubernur Ansar Terima Kunjungan Silaturahmi Pejabat Baru Pengadilan Tinggi dan Polresta Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 10:46 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar Lakukan Kunjungan Perdana ke Rutan Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 21:47 WIB

Kepala Rutan Tanjungpinang Hadiri Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Kanwil Ditjenpas Kepri

20 Januari 2025 - 19:40 WIB

Trending di Hukrim