Menu

Mode Gelap
Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang Inflasi di Kota Tanjungpinang Terkendali dan Stabil Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78 DPRD-TAPD Tanjungpinang Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp. 1.078 Triliun Komunitas 68 EA Gelar Donor Darah, Targetkan 250 Pendonor Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

Hukrim

Temukan Warnet Dan Cafe Membandel di Malam Pertama Puasa, Satpol PP Beri Ultimatum

badge-check


					Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri. Perbesar

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Tanjungpinang,kepri.info-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-pp) kota Tanjunnginang bersama-sama unsur TNI/Polri menggelar patroli pemantauan THM pada malam pertama bulan suci Ramadhan, Minggu (5/5/19) malam.

Razia pemantauan THM yang dipimpin langsung oleh Kasi OPS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar itu, menyasar seluruh THM yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk memastikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota setempat dapat berjalan dengan semestinya.

“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang pelaksanaan penertiban THM di bulan suci Ramadan, yang tertulis 2 hari puasa pertama, 1 hari di pertengahan serta 2 hari lagi di akhir bulan Ramadan, maka THM dengan jenis Karaoke Telvisi (KTv), Refleksi dan Warnet wajib tutup,” Pungkasnya.

Sedangkan THM yang sifatnya Bar, Pub, Diskotik, Panti Pijat maka wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

“Nah, kalau untuk puasa ke 3 dan seterusnya dan sesuai aturan yang ada, seperti KTv, Refleksi dan warnet boleh buka, tapi hanya boleh sampai pada pukul 01:00 WIB dini hari,” ujarnya, usai melakukan penertiban diawal malam bulan suci ramadan.

Dalam razia pemantauan tersebut, pihak Satpol-pp Tanjungpinang menemukan beberapa THM yang tidak mematuhi surat edaran yang telah dikeluar. Dimana pihaknya menemukan 1 Warnet yang berada di Kelurahan Kamboja dan 1 Warnet di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan 1 cafe berjenis live music di Jalan Ir. Sutami, Sukabernang.

“Langsung kita buatkan surat pernyataan ditempat, dan apabila kembali melanggar surat edaran tersebut sampai tiga kali, maka pihak kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin usaha THM tersebut,” Ungkapnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengusaha THM agar bisa mentaati aturan yang berlaku.

“Tidak ada lagi yang beralasan tidak dapat surat edaran dan tidak tau, karena hal ini sudah dilakukan rapat dengan Wali dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dan dihadiri pengusaha terkait yang sudah disepakati bersama,”pungkasnya.

Penulis: CR 1
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lori Box Tabrak Portal Pembatas Jembatan Dompak Tanjungpinang

14 Juli 2025 - 16:47 WIB

Mulai Hari ini Hingga 27 Juli Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Patuh Seligi 2025

14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Dua Pria Terekam CCTV Lakukan Aksi Pencurian di Batam

13 Juli 2025 - 12:48 WIB

KSP-Pemko Batam Gelar Rapat Pemberantasan Narkoba dan TPPO

10 Juli 2025 - 14:01 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penipuan dan Pencabulan Sesama Jenis di Bintan

9 Juli 2025 - 16:18 WIB

Trending di Bintan