Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 11 November 2025 Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan Wagub Nyanyang Buka Rapimprov KADIN Kepulauan Riau Tahun 2025 Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 Wagub Nyanyang Hadiri Gowes Santai di Tanjungpinang

Hukrim

Temukan Warnet Dan Cafe Membandel di Malam Pertama Puasa, Satpol PP Beri Ultimatum

badge-check


					Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri. Perbesar

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Satpol-pp Tanjungpinang saya menggelar pemantauan THM bersama personil gabungan TNI/Polri.

Tanjungpinang,kepri.info-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-pp) kota Tanjunnginang bersama-sama unsur TNI/Polri menggelar patroli pemantauan THM pada malam pertama bulan suci Ramadhan, Minggu (5/5/19) malam.

Razia pemantauan THM yang dipimpin langsung oleh Kasi OPS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar itu, menyasar seluruh THM yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk memastikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota setempat dapat berjalan dengan semestinya.

“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang pelaksanaan penertiban THM di bulan suci Ramadan, yang tertulis 2 hari puasa pertama, 1 hari di pertengahan serta 2 hari lagi di akhir bulan Ramadan, maka THM dengan jenis Karaoke Telvisi (KTv), Refleksi dan Warnet wajib tutup,” Pungkasnya.

Sedangkan THM yang sifatnya Bar, Pub, Diskotik, Panti Pijat maka wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

“Nah, kalau untuk puasa ke 3 dan seterusnya dan sesuai aturan yang ada, seperti KTv, Refleksi dan warnet boleh buka, tapi hanya boleh sampai pada pukul 01:00 WIB dini hari,” ujarnya, usai melakukan penertiban diawal malam bulan suci ramadan.

Dalam razia pemantauan tersebut, pihak Satpol-pp Tanjungpinang menemukan beberapa THM yang tidak mematuhi surat edaran yang telah dikeluar. Dimana pihaknya menemukan 1 Warnet yang berada di Kelurahan Kamboja dan 1 Warnet di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan 1 cafe berjenis live music di Jalan Ir. Sutami, Sukabernang.

“Langsung kita buatkan surat pernyataan ditempat, dan apabila kembali melanggar surat edaran tersebut sampai tiga kali, maka pihak kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin usaha THM tersebut,” Ungkapnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengusaha THM agar bisa mentaati aturan yang berlaku.

“Tidak ada lagi yang beralasan tidak dapat surat edaran dan tidak tau, karena hal ini sudah dilakukan rapat dengan Wali dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dan dihadiri pengusaha terkait yang sudah disepakati bersama,”pungkasnya.

Penulis: CR 1
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Trending di Hukrim