Kepri.info – Anggota DPRD Kepulauan Riau Suryani berharap persoalan carut-marut PPDB dievaluasi agar permasalan klasik di dalamnya tidak terus terulang dan jangan ada lagi timbul persolan di tahun berikutnya.
Hal ini disampaikannya disela-sela pertemuan dengan orangtua calon siswa yang tidak diterima oleh SMA yang secara zonasi dekat dengan rumahnya pada Senin (13/07/2020) bersama Plt Gubernur Kepri Isdianto.
“Kita berharap masalah PPDB ini tidak berulang terus dengan masalah yang hampir sama setiap tahunnya. Tentu perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif; SDM (Man), Metode, Sistem/perangkatnya, calon siswanya,” kata Suryani yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kepulauan Riau.
Dia menambahkan, DPRD Kepri tentu mengapresiasi kerja keras dinas pendidikan beserta jajarannya termasuk sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak.
“Kita memahami tentu ada keterbatasan-keterbatasan, tetapi hal tersebut harus terus dibenahi agar tidak berulang setiap tahunnya,” tutup Suryani.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi.
Pada jalur zonasi dapat menampung hingga 50% dari kuota siswa yang diterima, secara geografis letak-letak sekolah yang bisa dikatakan favorit tidak tersebar secara merata. Dan terimbas dengan konsep zonasi ini . Syarat zonasi dapat diikuti dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan PPDB pada Pasal 14 Ayat 3 yaitu domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono mengungkapkan disaat mendampingi Plt Gubernur Kepri mengunjungi beberapa SMA di Batam mengungkapkan hal yang serupa.
“Jangan sampai ada anak anak yang tidak sekolah pemerintah harus hadir untuk menanganinya, ada usulan untuk menambah RKB baru juga kita tampung tapi kita harus selesaikan juga masalah hulu pendidikan di Kepri agar semua persoalan bisa diselesaikan secara komprehensif,” tambah Raden Hari Tjahyono.
Persoalan zonasi juga, tambahnya, bisa menjadi salah satu indikator penghambat terkait penerbitan Kartu Keluarga dari dinas yang mengeluarkan atau boleh juga menggunakan surat keterangan domisili yang menyatakan sudah tinggal selama 1 tahun. Kemudian ayat 5 menyatakan “Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal”.
“Masalah PPDB inikan persoalan hilirnya banyak sekali sehingga perlu kita cari persoalan hulunya, kita coba bahas nanti bersama Pemprov Kepri utamanya Disdik nanti,” tutup Raden.