Menu

Mode Gelap
Kebakaran Rumah di Tanjungpinang Barat, Kerugian Capai Rp 50 Juta Avanza Tabrak Tiang Listrik di Tanjungpinang, Seorang Perempuan Dilarikan ke RS Pengukuhan Pengurus KAHMI Periode 2022–2027, Bupati Bintan : Ini Bukan Sekadar Seremonial Hafizha Optimis Kemajuan Industri Busana Bintan, Ini Alasannya Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hari Ini Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 Desember 202

Kepri

Tingkatkan Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan, UMRAH MoU dengan KPK RI dan PN

badge-check


					Foto selesai Penandatanganan MoU  Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Pengadilan Tinggi anjungpinang di Galeri Tamadun Maritim, Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak, Tanjungpinang,  Rabu (16/7/2025). (Humas UMRAH) Perbesar

Foto selesai Penandatanganan MoU Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Pengadilan Tinggi anjungpinang di Galeri Tamadun Maritim, Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak, Tanjungpinang, Rabu (16/7/2025). (Humas UMRAH)

TANJUNGPINANG, Kepri.info  – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (16/7/2025).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Galeri Tamadun Maritim, Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendukung upaya pencegahan korupsi berbasis pendidikan.

Sekaligus menghadirkan alat rekam persidangan dari KPK yang akan digunakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dimanfaatkan sebagai media pembelajaran di lingkungan kampus.

Deputi KPK RI, Eko Marjono menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang dibangun bersama UMRAH dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Kami telah mempersiapkan alat rekam persidangan yang akan ditempatkan di pengadilan. Alat ini memiliki banyak fungsi, bukan hanya untuk persidangan tetapi juga sebagai sarana pembelajaran di kampus dan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irwan Munir, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan bahwa kehadiran alat rekam dari KPK sangat membantu proses peradilan.

“Alat ini menjadi bukti autentik jalannya persidangan yang dapat direview ulang sebelum pengambilan keputusan. Kami akan manfaatkan alat ini dengan sebaik-baiknya dan tetap berkoordinasi dengan KPK dalam penggunaannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor UMRAH bidang Kerja Sama, Suryadi mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan KPK dalam mendukung pembelajaran mahasiswa UMRAH.

“Alat ini menjadi sarana belajar yang sangat penting dan berdampak baik. Mahasiswa kami akan menjadi operatornya langsung di pengadilan. Kami berharap KPK juga dapat memberikan pelatihan khusus agar pemanfaatannya maksimal,” jelasnya.

MoU ini menjadi tonggak kolaborasi nyata antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya mengedepankan teori, tetapi juga praktik nyata di lapangan.

Kehadiran alat rekam sidang dari KPK diharapkan dapat memperkuat transparansi peradilan sekaligus berdampak dalam menumbuhkan kesadaran antikorupsi di kalangan mahasiswa dan masyarakat. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran Rumah di Tanjungpinang Barat, Kerugian Capai Rp 50 Juta

8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Avanza Tabrak Tiang Listrik di Tanjungpinang, Seorang Perempuan Dilarikan ke RS

8 Desember 2025 - 14:58 WIB

Pengukuhan Pengurus KAHMI Periode 2022–2027, Bupati Bintan : Ini Bukan Sekadar Seremonial

8 Desember 2025 - 13:57 WIB

Hafizha Optimis Kemajuan Industri Busana Bintan, Ini Alasannya

8 Desember 2025 - 13:49 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hari Ini Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan

8 Desember 2025 - 10:24 WIB

Trending di Batam