TANJUNGPINANG, Kepri.info – Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, mengaku dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kalau tidak salah saya 24 pertanyaan,” ujar Rahma seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (24/9/2025) malam.
Ditanya mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik selama pemeriksaan, Rahma mengatakan, agar langsung ditanyakan kepada jaksa penyidik
“Kalau itu langsung tanya ke penyidik saja ya,” kata Rahma, sembari tersenyum meninggalkan awak media.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis membenarkan Rahma dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah.
“Beliau (Rahma) dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kajari seusai pemeriksaan.
Kajari juga mengatakan, penyidik memanggil semua pihak yang terlibat, bukan hanya memanggil mantan Wali Kota Tanjungpinang.
“Sudah 26 orang yang kami periksa,” katanya.
Sebelumnya, kata Kajari penyidik juga memeriksa Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, ia diperiksa lanjut Kajari sebagai Kepala Dinas PUPR pada saat itu.
“Beliau kami periksa sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu,” tambahnya.
Rachmad Surya Lubis juga mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi itu.
“Penetapan tersangka pasti ada, untuk itu kami harus punya kekuatan lagi, harus ada ahli, perhitungan kerugian negara, pokokya dalam waktu dekat pasti akan ada tersangka, doakan saja cepat keluar hasil perhitungannya. Yang jelas kami di kasus ini terbuka,” tegasnya. (Nzl)
“Benar dan pemeriksaan masih berlanjut,”ujarnya secara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Saat ditanyakan mengenai prihal pemanggilan tersebut, Kajari Tanjungpinang mengatakan dipanggilnya Rahma terkait pembangunan Pasar Puan Ramah.
Hingga saat ini, Rahma masih di periksa oleh tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumya, Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 25 saksi.
Mereka diduga mengetahui atau memiliki peran dalam pembangunan pasar yang berada di Jalan Kijang Lama itu.
Ia menambahkan, kondisi fisik bangunan sudah diperiksa oleh tim ahli konstruksi.
Namun, hasil audit dan besaran potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut masih menunggu perhitungan lebih lanjut.
“Kerugian negara akan dihitung oleh tim ahli, nanti hasilnya akan diserahkan kepada kami,” jelasnya. (Nzl)







