Menu

Mode Gelap
Dorong Ekonomi Daerah, Pemprov Kepri Teken Kerjasama Dengan BTN Dorong Pendidikan Berkarakter dan Disiplin, Polsek Tanjungpinang Kota Promosikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Luki Zaiman Prawira Resmi di Lantikan PJ Sekda Kepri, Siap Jalankan Amanah dan Kawal Proses Sekda Definitif AHY Resmikan Tiga Infrastruktur Tranportasi di Kepri Peran Jaksa Mengawal Investasi, Puspenkum Kejagung Sambangi Pelaku Usaha dan Investor di Bintan Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

Kepri

Wakil Rektor III UMRAH Klarifikasi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah

badge-check


					Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Organisasi UMRAH Tanjungpinang, Suryadi, Kamis (16/1/2025)-Istimewa Perbesar

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Organisasi UMRAH Tanjungpinang, Suryadi, Kamis (16/1/2025)-Istimewa

TANJUNGPINANG – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Organisasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Suryadi, memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah tahun 2023.

Suryadi memastikan bahwa proses pembangunan gedung tersebut telah berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang ketat.

Dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025), Suryadi membenarkan bahwa civitas akademika UMRAH telah memenuhi panggilan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada 3 Januari 2025 dan ditujukan kepada Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti, untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan gedung.

“Saat itu, yang mewakili UMRAH adalah Pak Eko sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak ada pemeriksaan atau pengambilan keterangan, hanya penyerahan dokumen sesuai isi surat,” jelas Suryadi.

Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung telah sesuai rencana dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahkan, Suryadi menyebut bahwa proses tersebut mendapat apresiasi dari lembaga pengawas, yang memberikan kepercayaan kepada UMRAH untuk mengelola dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 96 miliar pada tahun 2025 untuk pembangunan gedung fakultas kedokteran dan laboratorium terpadu.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pembangunan gedung tidak melibatkan BPKP dan Kejaksaan. Semua sudah diawasi dan sesuai prosedur. Kami juga menunggu hasil pengawasan lanjutan dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, pembangunan Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah yang menelan anggaran sebesar Rp 106 miliar sempat menjadi sorotan masyarakat.

Proyek tersebut mencakup gedung, sarana prasarana, jalan, serta optimalisasi area sukan.

Dugaan korupsi muncul karena adanya keraguan terkait transparansi dalam penggunaan anggaran.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi, yakni PPK UMRAH, untuk mendalami kasus ini.

Pihak UMRAH berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa proses pembangunan telah berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang berlaku.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Ekonomi Daerah, Pemprov Kepri Teken Kerjasama Dengan BTN

6 November 2025 - 15:00 WIB

Dorong Pendidikan Berkarakter dan Disiplin, Polsek Tanjungpinang Kota Promosikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

6 November 2025 - 12:55 WIB

Luki Zaiman Prawira Resmi di Lantikan PJ Sekda Kepri, Siap Jalankan Amanah dan Kawal Proses Sekda Definitif

6 November 2025 - 11:24 WIB

AHY Resmikan Tiga Infrastruktur Tranportasi di Kepri

6 November 2025 - 10:00 WIB

Peran Jaksa Mengawal Investasi, Puspenkum Kejagung Sambangi Pelaku Usaha dan Investor di Bintan

6 November 2025 - 08:58 WIB

Trending di Bintan