Menu

Mode Gelap
Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam Tiga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk, Satu Dilumpuhkan Timah Panas Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 November 2025 Ranperda APBD 2026, Bupati Bintan dan DPRD Bintan Lakukan Kesepakatan Wamenbud RI Sebut Kepri Kaya Budaya dan Siap Dukung Pembangunan Tugu Bahasa

Kepri

Wakil Rektor III UMRAH Klarifikasi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah

badge-check


					Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Organisasi UMRAH Tanjungpinang, Suryadi, Kamis (16/1/2025)-Istimewa Perbesar

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Organisasi UMRAH Tanjungpinang, Suryadi, Kamis (16/1/2025)-Istimewa

TANJUNGPINANG – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Organisasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Suryadi, memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah tahun 2023.

Suryadi memastikan bahwa proses pembangunan gedung tersebut telah berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang ketat.

Dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025), Suryadi membenarkan bahwa civitas akademika UMRAH telah memenuhi panggilan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada 3 Januari 2025 dan ditujukan kepada Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti, untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan gedung.

“Saat itu, yang mewakili UMRAH adalah Pak Eko sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak ada pemeriksaan atau pengambilan keterangan, hanya penyerahan dokumen sesuai isi surat,” jelas Suryadi.

Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung telah sesuai rencana dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahkan, Suryadi menyebut bahwa proses tersebut mendapat apresiasi dari lembaga pengawas, yang memberikan kepercayaan kepada UMRAH untuk mengelola dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 96 miliar pada tahun 2025 untuk pembangunan gedung fakultas kedokteran dan laboratorium terpadu.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pembangunan gedung tidak melibatkan BPKP dan Kejaksaan. Semua sudah diawasi dan sesuai prosedur. Kami juga menunggu hasil pengawasan lanjutan dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, pembangunan Gedung Satu Gurindam Ismeth Abdullah yang menelan anggaran sebesar Rp 106 miliar sempat menjadi sorotan masyarakat.

Proyek tersebut mencakup gedung, sarana prasarana, jalan, serta optimalisasi area sukan.

Dugaan korupsi muncul karena adanya keraguan terkait transparansi dalam penggunaan anggaran.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi, yakni PPK UMRAH, untuk mendalami kasus ini.

Pihak UMRAH berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa proses pembangunan telah berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang berlaku.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 November 2025

27 November 2025 - 08:30 WIB

Ranperda APBD 2026, Bupati Bintan dan DPRD Bintan Lakukan Kesepakatan

27 November 2025 - 07:45 WIB

Wamenbud RI Sebut Kepri Kaya Budaya dan Siap Dukung Pembangunan Tugu Bahasa

26 November 2025 - 12:23 WIB

Ribuan Warga Padati Konser Wali, Kepri Art And Culture 2025 Dorong Pariwisata

26 November 2025 - 09:00 WIB

Trending di Kepri