Menu

Mode Gelap

Batam

Wali Kota Batam Tekankan Tidak Ada Pungli di SPMB 2025

badge-check


					Keterangan Foto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, foto bersama saat Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (04/06/2025), (Diskominfo Batam). Perbesar

Keterangan Foto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, foto bersama saat Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (04/06/2025), (Diskominfo Batam).

BATAM, Kepri.info – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Surat edaran tersebut menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa pihaknya tidak ingin proses penerimaan murid baru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat seperti pungutan liar (pungli).

Hal ini ditegaskan Amsakar saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (04/06/2025).

“Sudah ditegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar, yakni 40 siswa untuk Sekolah Dasar (SD) dan 45 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Amsakar juga melarang keras adanya praktik pungli dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid. “Saya tidak mau dengar ada pungli,” tegas Amsakar.

Wali Kota meminta agar seluruh jajaran pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan menertibkan oknum yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Ia mengingatkan pentingnya pengendalian internal dalam tubuh dinas dan sekolah.

Untuk peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam menyediakan jalur alternatif khusus warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa SD akan ditanggung sebesar Rp300 ribu dan bagi siswa SMP sebesar Rp400 ribu.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik di sekolah swasta yang masih menahan siswa tidak bisa mengikuti ujian karena tunggakan SPP. “Ini tidak boleh terjadi. Pendidikan adalah hak semua anak,” katanya.

Di sisi lain, Pemko Batam juga mengecam pelaksanaan acara perpisahan siswa yang digelar secara mewah di hotel atau tempat mahal. “Saya tidak mau dengar lagi ada acara perpisahan mewah,” ujarnya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Ansar Targetkan Redistribusi 3.000 Hektare Lahan HPL di Bintan Jadi Prioritas Reforma Agraria Kepri 2026

8 Juli 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).

DPMPTSP Kepri Bekali Pelaku Usaha Teknik Pelaporan LKPM

6 Juli 2026 - 16:43 WIB

Sekretaris DPMPTSP Kepri, Joni Hendra Putra

Pokja ULP Kepri Tegaskan Pengguguran CV Nabila Permata pada Tender Renovasi Gedung Pemprov Sesuai Aturan

6 Juli 2026 - 16:13 WIB

Pokja menyatakan pengguguran peserta didasarkan pada hasil klarifikasi personel, bukan persoalan mobil crane atau uji KIR.

Wagub Nyanyang Hadiri Peresmian Sekretariat HKTI, Dorong Penguatan Organisasi Petani Hadapi Tantangan Pangan

30 Juni 2026 - 09:01 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Senin (29/6/2026).

Wagub Nyanyang Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Kepri

29 Juni 2026 - 16:29 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura resmi dilantik sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Kepri Masa Bhkati 2026 - 2031 oleh Ketua Umum DPP HKTI Indonesia Sudaryono bertempat di Ballroom Hotel Harmoni One Kota Batam, Senin (29/6/2026).
Trending di Kepri