Menu

Mode Gelap
Pulau Pekajang Pada Zaman Belanda Masuk Wilayah Kekuasaan Kerajaan Riau Lingga BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek Bagi Pengelola IRTP Wali Kota Tanjungpinang Lantik 8 CPNS dan 517 PPPK Tahap I Diskominfo Ajak Masyarakat Melek Teknologi Untuk Pembangunan Karakter SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak

Batam

Wali Kota Batam Tekankan Tidak Ada Pungli di SPMB 2025

badge-check


					Keterangan Foto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, foto bersama saat Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (04/06/2025), (Diskominfo Batam). Perbesar

Keterangan Foto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, foto bersama saat Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (04/06/2025), (Diskominfo Batam).

BATAM, Kepri.info – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Surat edaran tersebut menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa pihaknya tidak ingin proses penerimaan murid baru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat seperti pungutan liar (pungli).

Hal ini ditegaskan Amsakar saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (04/06/2025).

“Sudah ditegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar, yakni 40 siswa untuk Sekolah Dasar (SD) dan 45 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Amsakar juga melarang keras adanya praktik pungli dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid. “Saya tidak mau dengar ada pungli,” tegas Amsakar.

Wali Kota meminta agar seluruh jajaran pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan menertibkan oknum yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Ia mengingatkan pentingnya pengendalian internal dalam tubuh dinas dan sekolah.

Untuk peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam menyediakan jalur alternatif khusus warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa SD akan ditanggung sebesar Rp300 ribu dan bagi siswa SMP sebesar Rp400 ribu.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik di sekolah swasta yang masih menahan siswa tidak bisa mengikuti ujian karena tunggakan SPP. “Ini tidak boleh terjadi. Pendidikan adalah hak semua anak,” katanya.

Di sisi lain, Pemko Batam juga mengecam pelaksanaan acara perpisahan siswa yang digelar secara mewah di hotel atau tempat mahal. “Saya tidak mau dengar lagi ada acara perpisahan mewah,” ujarnya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pulau Pekajang Pada Zaman Belanda Masuk Wilayah Kekuasaan Kerajaan Riau Lingga

19 Juni 2025 - 17:10 WIB

BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza

19 Juni 2025 - 16:46 WIB

Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek Bagi Pengelola IRTP

19 Juni 2025 - 16:38 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Lantik 8 CPNS dan 517 PPPK Tahap I

19 Juni 2025 - 16:30 WIB

Diskominfo Ajak Masyarakat Melek Teknologi Untuk Pembangunan Karakter

19 Juni 2025 - 16:23 WIB

Trending di Kepri