Menu

Mode Gelap
Polresta Barelang Gencarkan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Batam Bhabinkamtibmas dan Warga Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Tanjung Unggat Peringati Hari Kanker Sedunia, Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran dan Deteksi Dini Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik Bripka Zulhamsyah Putra dan Razia Perut Lapar: Aksi Sosial yang Menginspirasi Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi Polri

Kepri

200 Organisasi Terdata di Kesbangpol Kepri Tahun 2024

badge-check


					Kepala Kesbangpol Kepri, Darson, Selasa (1/9/2024)-Nuzli Perbesar

Kepala Kesbangpol Kepri, Darson, Selasa (1/9/2024)-Nuzli

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Sebanyak 200 organisasi yang terdata dan resmi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.

Kepala Kesbangpol Kepri, Darson mengatakan semua organisasi yang telah di data merupakan organisasi yang telah melewati tahapan proses administrasi dalam penyeleksiannya.

Darson menyebut beberapa organisasi yang masuk selain organisasi paguyuban, keagamaan dan kepemudaan juga diantaranya ialah organisasi yang menjadi mitra dari pemerintah.

“Semuanya rata rata sudah mendapatkan bantuan secara merata, dan diketahui oleh Gubernur,” kata Darson, Selasa (1/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya terus melakukan pembaharuan data organisasi, hal itu bertujuan untuk mempermudah dan mengetahui organisasi mana yang masih aktif dan tidak aktif.

Darson mengatakan bahwa Kesbangpol Kepri terus menerima organisasi yang terus melakukan pendaftaran bahkan tidak membatasi jumlahnya.

Menurutnya, peran organisasi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah kemajuan suatu bangsa dan negara yang berpedoman kepada undang undang dasar dan pancasila.

Bahkan dengan semakin menjamurnya organisasi yang ada saat ini menjadi sebuah kekuatan besar bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Siapapun punya hak untuk mendaftar, asalkan dengan syarat syarat yang sesuai dengan aturan perundang undangan, maka akan kita terima,” ujarnya.

Terkait bantuan anggaran yang dikucurkan, dia mengatakan pengajuan tersebut berdasarkan kebutuhan dari kegiatan organisasi dan tentunya juga melihat dari ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah.

“Semua organisasi tidak sama dalam bantuannya, tergantung analisis dan telaah dari kami juga, disesuaikan dengan kegiatan masing masing organisasi,” jelas Darson.

Kemudian untuk penerimaan dana hibah dan bantuan hanya boleh diterima dan di dapatkan oleh masing masing organisasi satu tahun dalam sekali.

“Kalau misalnya dia sudah dapat bantuan tahun 2024 ini, tahun 2025 nya gak bisa dapat lagi, kemungkinan bisa jadi dua tahun lagi, itu pun harus dengan pengajuan terdahulu,” tambanya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Barelang Gencarkan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Batam

16 Februari 2025 - 16:00 WIB

Bhabinkamtibmas dan Warga Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Tanjung Unggat

16 Februari 2025 - 14:26 WIB

Peringati Hari Kanker Sedunia, Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran dan Deteksi Dini

15 Februari 2025 - 14:54 WIB

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik

15 Februari 2025 - 13:59 WIB

Bripka Zulhamsyah Putra dan Razia Perut Lapar: Aksi Sosial yang Menginspirasi

15 Februari 2025 - 13:48 WIB

Trending di Batam