Menu

Mode Gelap
Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka

Head Line

Ingatkan Siswa dan Peduli Akan Hukum, Disdik Kepri Lakukan Penyuluhan

badge-check


					Disdik Kepri Lakukan Penyuluhan dan Pendidikan Yudikasi Perbesar

Disdik Kepri Lakukan Penyuluhan dan Pendidikan Yudikasi

Disdik Kepri Lakukan Penyuluhan dan Pendidikan Yudikasi

Disdik Kepri Lakukan Penyuluhan dan Pendidikan Yudikasi

Tanjungpinang (Kepri.info) – Demi menyadarkan para siswa dan peduli akan hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melakukan penyuluhan dan pendidikan yudikasi untuk SMA/SMK. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 26 hingga 27 April 2017 di Hotel Aston, Tanjungpinang dengan tema Menyadarkan Siswa gagal Fokus Akan Hukum.

Hadir dalam pembukaan ini Asisten III Gubernur Kepri, Muhammad Hasby mewakili Gubernur Kepri, Nurdin Basirun serta Kepala Kejaksaan Negeri, Herry Ahmad Pribadi, SH, MH.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengatakan bahwa penyuluhan dan pendidikan yudikasi untuk siswa ini sangat penting.

“Mereka sangat membutuhkan pemahaman hukum agar lebih hati-hati tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan mereka,” ujar Arifin.

Arifin berharap dengan adanya penyuluhan dan pendidikan yudikasi ini bisa bermanfaat bagi siswa.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi para siswa dan mereka lebih memahami hukum serta tidak melakukan pelanggaran,” paparnya.

Sementara itu Asisten III, Muhammad Hasby mengatakan bahwa pelanggaran hukum dan yang melibatkan siswa, dapat membawa kerugian bagi siswa itu sendiri.

“Mereka (siswa-red) akan kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). Dalam surat itu mereka akan tercatat sebagai pelaku kriminal bila melakukan pelanggaran hukum,” ujar Hasby.

Dengan demikian, lanjut Hasby, maka akan berdampak buruk kepada masa depan para siswa itu sendiri.

“Pengaruh era modern ini sangat besar bagi para siswa. Untuk itu diharapkan siswa mendapatkan penyuluhan hukum yang bermanfaat bagi mereka,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Kepri Tekankan Soal Digitalisas Pada Seminar Nasional di Batam

7 November 2025 - 12:47 WIB

Polisi Tanjungpinang Lakukan Pengecekan dan Pengawasan Stabilitas Harga Beras

3 November 2025 - 15:22 WIB

2.200 Pelajar Meriahkan Gebyar Pelajar Pancasila 2025 di Tanjungpinang

3 November 2025 - 12:30 WIB

BKC Kepri Raih 5 Emas di Kejurnas Karate BKC 2025 Bandung

3 November 2025 - 10:45 WIB

Deputi Pemberdayaan Masyarakat Kemenko PM Sebut Sekolah Rakyat Sudah Ada 156 Unit

31 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Trending di Kepri