Menu

Mode Gelap
Kepri Gelar KACI 2025, Rayakan Budaya Melayu Berkualitas Internasional 1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya

Kepri

Cabjari Natuna Musnahkan 29 BB dari 14 Perkara

badge-check


					Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7) Perbesar

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

 

 

ANAMBAS,Kepri.info – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan jumlah 14 perkara tahun 2024, Selasa (16/7)

Pemusnahan BB ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrancht.

Unsur dinas terkait dan Polres Kepulauan Anambas menyaksikan kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan di halaman kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna Niky Junismero mengatakan pemusnahan ini terdiri dari 14 perkara dengan 29 Barang Bukti.

Adapun rincian perkara itu terdiri dari 11 tindak pidana persetubuhan dan 3 tindak pidana narkotika.

“Jadi tindak pidana narkotikanya jenis sabu-sabu dengan total sekitar 3,97 gram yang di musnahkan”, ucapnya.

“Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yaitu 5 Handphone, pakaian, terpal, alat tes urin dan sepatu”, pungkasnya.

Pemusnahan narkotika berjenis sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender halus dan d masukkan ke dalam kloset kamar mandi.

Selain barang bukti non narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar api dan dipotong menggunakan mesin

“Pemusnahan barang bukti tindak pidaba tersebut berkekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung”, jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dasar kegiatan pemusnahan juga bagian dari implementasi pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.

” Semua perkara ini, yang paling dominan yaitu kasus persetubuhan, kami berharap pemerintah dan orang tua dapat lebih ekstra menjaga dan memperhatikan pergaulan serta aktivitas anaknya setiap hari”, pungkasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepri Gelar KACI 2025, Rayakan Budaya Melayu Berkualitas Internasional

11 November 2025 - 16:00 WIB

1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK

11 November 2025 - 13:19 WIB

Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV

11 November 2025 - 10:20 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan

11 November 2025 - 10:12 WIB

Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan

11 November 2025 - 09:59 WIB

Trending di Bintan