Menu

Mode Gelap

Kepri

Penetapan DPS Pilkada 2024, KPU Kepri Imbau Masyarakat Cek Daftar Pemilih

badge-check


					KPU Kepri saat laksanakan kegiatan untuk penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2024, ,Jumat, 16/8/2024 (Istimewa/Kepri.info) Perbesar

KPU Kepri saat laksanakan kegiatan untuk penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2024, ,Jumat, 16/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

Penetapan DPS Pilkada 2024, KPU Kepri Imbau Masyarakat Cek Daftar Pemilih

KPU Kepri saat laksanakan kegiatan untuk penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2024, ,Jumat, 16/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pilkada 2024, KPU Provinsi Kepuluan Riau menetapkan hasil Rekapitulasi DPS Sebanyak 1.557.513 jiwa, di Aston Tanjungpinang, Jumat (16/8/2024).

Hasil tersebut berdasarkan jumlah DPS 7 Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah 3.325 TPS dan 419 Kelurahan/Desa serta 80 Kecamatan.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan KPU Provinsi Kepri menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebagai tindak lanjut dari tingkatan Pantarlih,PPS,PPK KPU Kabupaten Kota.

“Hari ini kita tetapkan 3.325 TPS termasuk diantaranya 8 TPS khusus di Rutan dan Lapas, setelah ini jajaran kami akan umumkan jumlah DPS ke tingkat Kelurahan/desa, kami berharap masyarakat dapat mengecek namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum,” ungkapnya

Ia menghimbau jika terdapat nama yang belum tercantum dalam DPS, maka dapat kiranya menghubungi pihak KPU di tingkat Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi Kepri, agar nantinya semuanya dapat terdata.

“Proses menuju daftar pemilihan hasil perbaikan nanti semuanya lebih terdata,sehingga pemutakhiran daftar pemilih ini bisa kami capai diantaranya akuntable, inklusif dari seluruh pemilih yang memiliki hak pilih akan kami data,”ucapnya

Indrawan menjelaskan, mengenai Lokasi TPS Khusus, mengingat yang bersangkutan tidak bisa keluar Rutan maupun Lapas, dan hanya dikenakan bagi mereka yang memiliki KTP Provinsi Kepri.

“Dan dipastikan masih tetap menjadi warga binaan sampai tanggal 27 November mendatang terkait surat suara yang digunakan merujuk pada KTPnya,” tegasnya (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPUPP Kepri Terima Kunjungan Civitas Akademika Program Pascasarjana Prodi Magister Teknik Sipil UIR

20 Mei 2026 - 09:15 WIB

Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal S.E bersama pejabat PUPP menerima kunjungan civitas akademika mahasiswi Pascasarjana UIR, Selasa (19/05).

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

19 Mei 2026 - 15:23 WIB

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

Membangun Indonesia dari Perbatasan, DPUPP Kepri Manfaatkan Aplikasi Sijantan Guna Efisien Monitor Jalan dan Jembatan

19 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kepala DPUPP Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., MT.

Realisasi Investasi PMA dan PMDN Provinsi Kepulauan Riau 2022 Hingga 2025 Terus Mengalami Peningkatan

18 Mei 2026 - 08:43 WIB

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2022 hingga tahun 2025 terus mengalami peningkatan, Senin (18/05)

Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Kepulauan Triwulan Pertama 2026 Mencapai 9,75 Triliun

17 Mei 2026 - 20:36 WIB

Realisasi Investasi PMDN di Provinsi Kepulauan Riau, Pada Triwulan I tahun 2026
Trending di Kepri