Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Sebut Program MBG Capai 56 Persen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Kepri Hibahkan Ambulance dari Aspirasi DPRD Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025 Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025

Kepri

Penetapan DPS Pilkada 2024, KPU Kepri Imbau Masyarakat Cek Daftar Pemilih

badge-check


					KPU Kepri saat laksanakan kegiatan untuk penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2024, ,Jumat, 16/8/2024 (Istimewa/Kepri.info) Perbesar

KPU Kepri saat laksanakan kegiatan untuk penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2024, ,Jumat, 16/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

KPU Kepri saat laksanakan kegiatan untuk penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2024, ,Jumat, 16/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pilkada 2024, KPU Provinsi Kepuluan Riau menetapkan hasil Rekapitulasi DPS Sebanyak 1.557.513 jiwa, di Aston Tanjungpinang, Jumat (16/8/2024).

Hasil tersebut berdasarkan jumlah DPS 7 Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah 3.325 TPS dan 419 Kelurahan/Desa serta 80 Kecamatan.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan KPU Provinsi Kepri menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebagai tindak lanjut dari tingkatan Pantarlih,PPS,PPK KPU Kabupaten Kota.

“Hari ini kita tetapkan 3.325 TPS termasuk diantaranya 8 TPS khusus di Rutan dan Lapas, setelah ini jajaran kami akan umumkan jumlah DPS ke tingkat Kelurahan/desa, kami berharap masyarakat dapat mengecek namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum,” ungkapnya

Ia menghimbau jika terdapat nama yang belum tercantum dalam DPS, maka dapat kiranya menghubungi pihak KPU di tingkat Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi Kepri, agar nantinya semuanya dapat terdata.

“Proses menuju daftar pemilihan hasil perbaikan nanti semuanya lebih terdata,sehingga pemutakhiran daftar pemilih ini bisa kami capai diantaranya akuntable, inklusif dari seluruh pemilih yang memiliki hak pilih akan kami data,”ucapnya

Indrawan menjelaskan, mengenai Lokasi TPS Khusus, mengingat yang bersangkutan tidak bisa keluar Rutan maupun Lapas, dan hanya dikenakan bagi mereka yang memiliki KTP Provinsi Kepri.

“Dan dipastikan masih tetap menjadi warga binaan sampai tanggal 27 November mendatang terkait surat suara yang digunakan merujuk pada KTPnya,” tegasnya (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

20 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025

20 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino

19 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025

19 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025

18 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Trending di Kepri