Menu

Mode Gelap

Kepri

KPU Kepri Izinkan Parpol Menarik Dukungan Asal Ada Kesepakatan

badge-check


					Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai, Senin (2/8/2024)-Nuzli Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai, Senin (2/8/2024)-Nuzli

KPU Kepri Izinkan Parpol Menarik Dukungan Asal Ada Kesepakatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai, Senin (2/8/2024)-Nuzli

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan partai politik yang sudah menyatakan dukungan kepada paslon bisa keluar untuk mendukung paslon lain, asal ada kesepakatan antara semua koalisi partai yang telah disepakati bersama dari awal.

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan PKPU yang menyatakan bahwa, apabila partai politik berdasarkan syarat suara sah belum memenuhi syarat minimal, maka boleh mengajukan pemunduran dan mendukung koalisi yang baru.

Sedangkan untuk partai politik yang mencukupi minimal syarat suara sah yang disyaratkan, maka partai politik yang sudah mendaftar dan bergabung tidak boleh menarik diri.

“Dilihat dari sisa suara sah, apakah mencukupi atau tidak, kalau tidak mencukupi boleh keluar, tapi sekali lagi harus ada kesepakatan diantara para partai pendukung yang ada,” kata Susilo, Senin (2/8/2024).

Terkait syarat syarat penunjang yang harus ditempuh oleh partai politik untuk menarik dukungan ialah dengan meminta pengajuan B pencalonan, B persetujuan dari partai politik dan persetujuan dari bakal pasangan calon.

Dia menjelaskan apabila hal itu terjadi, maka pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran harus mendaftarkan diri kembali ke kantor KPU.

“Seperti yang saya sampaikan kalau itu terjadi, maka paslon harus daftar kembali,” jelasnya.

Seperti diketahui Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan berpotensi hanya di ikuti satu pasangan calon.

Untuk meminimalisir hal tersebut, sesuai aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Bintan melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari dari tanggal 2-4 September 2024.

Saat ini paslon yang baru mendaftar di KPU Bintan yakni pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

Keduanya diusung 11 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gubernur Ansar–Mensos Bahas Strategi Besar Kesejahteraan Kepri, Sekolah Rakyat hingga Perlindungan Sosial Jadi Prioritas

30 April 2026 - 22:53 WIB

Gubernur Ansar saat bertemu dengan Mensos RI, Rabu (29/04). F-Kominfo Kepri

Sekdaprov Misni Ikuti Talk Show KemenPPPA, Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

30 April 2026 - 20:08 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mengikuti kegiatan talk show sempena Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, Kamis (30/4).

Andi Cori Klarifikasi Polemik “Berbenah” dan PBG, Sebut Akar Masalah Bermula Sejak Era Rahma

29 April 2026 - 23:06 WIB

Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin,

Dinas Kominfo Kepri Sosialisasikan Nobar Pildun 2026, Wajib Daftar Ke TVRI 45 Hari Sebelum Kickoff

29 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi bersama jajarannya menerima kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda yang juga didampingi jajarannya, Selasa (28/4) di Dompak. F-Kominfo Kepri

Sekda Misni Bekali CPNS Kepri: ASN Harus Adaptif, Berintegritas, dan Jadi Solusi di Tengah Tantangan Zaman

29 April 2026 - 17:37 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan XXV Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, Rabu (29/4) F. Kominfo Kepri
Trending di Kepri