Menu

Mode Gelap

Kepri

KPU Kepri Izinkan Parpol Menarik Dukungan Asal Ada Kesepakatan

badge-check


					Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai, Senin (2/8/2024)-Nuzli Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai, Senin (2/8/2024)-Nuzli

KPU Kepri Izinkan Parpol Menarik Dukungan Asal Ada Kesepakatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai, Senin (2/8/2024)-Nuzli

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan partai politik yang sudah menyatakan dukungan kepada paslon bisa keluar untuk mendukung paslon lain, asal ada kesepakatan antara semua koalisi partai yang telah disepakati bersama dari awal.

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan PKPU yang menyatakan bahwa, apabila partai politik berdasarkan syarat suara sah belum memenuhi syarat minimal, maka boleh mengajukan pemunduran dan mendukung koalisi yang baru.

Sedangkan untuk partai politik yang mencukupi minimal syarat suara sah yang disyaratkan, maka partai politik yang sudah mendaftar dan bergabung tidak boleh menarik diri.

“Dilihat dari sisa suara sah, apakah mencukupi atau tidak, kalau tidak mencukupi boleh keluar, tapi sekali lagi harus ada kesepakatan diantara para partai pendukung yang ada,” kata Susilo, Senin (2/8/2024).

Terkait syarat syarat penunjang yang harus ditempuh oleh partai politik untuk menarik dukungan ialah dengan meminta pengajuan B pencalonan, B persetujuan dari partai politik dan persetujuan dari bakal pasangan calon.

Dia menjelaskan apabila hal itu terjadi, maka pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran harus mendaftarkan diri kembali ke kantor KPU.

“Seperti yang saya sampaikan kalau itu terjadi, maka paslon harus daftar kembali,” jelasnya.

Seperti diketahui Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan berpotensi hanya di ikuti satu pasangan calon.

Untuk meminimalisir hal tersebut, sesuai aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Bintan melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari dari tanggal 2-4 September 2024.

Saat ini paslon yang baru mendaftar di KPU Bintan yakni pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

Keduanya diusung 11 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Wagub Nyanyang Hadiri Peresmian Sekretariat HKTI, Dorong Penguatan Organisasi Petani Hadapi Tantangan Pangan

30 Juni 2026 - 09:01 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Senin (29/6/2026).

Wagub Nyanyang Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Kepri

29 Juni 2026 - 16:29 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura resmi dilantik sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Kepri Masa Bhkati 2026 - 2031 oleh Ketua Umum DPP HKTI Indonesia Sudaryono bertempat di Ballroom Hotel Harmoni One Kota Batam, Senin (29/6/2026).

PWI Tanjungpinang Gelar Goes to Campus di UMRAH, Bahas Kesiapan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja.

29 Juni 2026 - 15:08 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Goes to Campus di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senin (29/6/2026)

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolresta Tanjungpinang Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Tanjungpinang

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, secara langsung melepas para peserta, Sabtu (27/06)

Hadiri Reuni PGAN, Ansar: Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian untuk Daerah

28 Juni 2026 - 10:29 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri Reuni Akbar Alumni Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Tanjungpinang Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (27/6) malam.
Trending di Kepri