
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai, Senin (2/8/2024)-Nuzli
TANJUNGPINANG,Kepri.info – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan partai politik yang sudah menyatakan dukungan kepada paslon bisa keluar untuk mendukung paslon lain, asal ada kesepakatan antara semua koalisi partai yang telah disepakati bersama dari awal.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan PKPU yang menyatakan bahwa, apabila partai politik berdasarkan syarat suara sah belum memenuhi syarat minimal, maka boleh mengajukan pemunduran dan mendukung koalisi yang baru.
Sedangkan untuk partai politik yang mencukupi minimal syarat suara sah yang disyaratkan, maka partai politik yang sudah mendaftar dan bergabung tidak boleh menarik diri.
“Dilihat dari sisa suara sah, apakah mencukupi atau tidak, kalau tidak mencukupi boleh keluar, tapi sekali lagi harus ada kesepakatan diantara para partai pendukung yang ada,” kata Susilo, Senin (2/8/2024).
Terkait syarat syarat penunjang yang harus ditempuh oleh partai politik untuk menarik dukungan ialah dengan meminta pengajuan B pencalonan, B persetujuan dari partai politik dan persetujuan dari bakal pasangan calon.
Dia menjelaskan apabila hal itu terjadi, maka pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran harus mendaftarkan diri kembali ke kantor KPU.
“Seperti yang saya sampaikan kalau itu terjadi, maka paslon harus daftar kembali,” jelasnya.
Seperti diketahui Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan berpotensi hanya di ikuti satu pasangan calon.
Untuk meminimalisir hal tersebut, sesuai aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Bintan melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari dari tanggal 2-4 September 2024.
Saat ini paslon yang baru mendaftar di KPU Bintan yakni pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
Keduanya diusung 11 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI. (Nzl)







